KPU Tabanan Lantik 50 PPK, Sanksi Terberat Jika Melanggar Diberhentikan dan Selamanya Tidak Bisa Menjadi Penyelenggara

  • 27 Februari 2020
  • 06:02 WITA
  • News

Balitopnews.com, TABANAN – Ketua KPU Tabanan  I Putu Gede Weda Subawa mewanti  wanti 50 PPK ( Panitia Pemungutan Kecamatan ) yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan baik. Karena sanksi terberat diberikan jika terbukti melanggar berupa diberhentikan tidak hormat dan selamanya tidak bisa menjadi penylenggara pemilu.

Hal itu ditegaskan Weda usai melantik 50 PPK se Kabupaten Tabanan yang berlangsung di Kantor KPU Tabanan Jalan PB Sudirman nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Kamis (27 February 2020).

“Jadi kami harapkan PPK bekerja dengan baik karena jika melanggar akan dikenakan sanksi. Yang terberat bisa saja diberhentikan secara tidak hormat dan selamanya tidak bisa menjadi penyelenggara,” tandas Weda.

Dalam kesempatan tersebut Weda menekankan PPK yang sudah dilantik diminta selalu mengedepankan integritas dan independensi. Apalagi pasca pemilu sebelumnya terjadi proses Pemungutab Suara Ulang (PSU) di tingkat KPPS meski bukan di tingkat PKK, namun Weda meminta agar tak kejadian hal serupa. “Jadi kita menekankan mereka bagaiamana bisa bergaul di masyarakat, di tempat kerja sehingga kejadian itu tak terulang kembali,” pintanya.

Weda Subawa mengatakan total PPK yang dilantik di Kabupaten Tabanan sebanyak 50 orang. Rincianya 37 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Sehingga keterwakilan perempuan ada 26 persen dan hajatan Pilkada tahun ini keterwakilan perempuan meningkat dari Pemilu sebelumnya. “Hajatan pemilu sebelumnya hanya ada 12 perempuan, sekarang sudah 13 artinya meningkat meskipun 1 orang,” ujar Weda usai acara.

Dikatakan memang sebagain besar wajah dari PPK yang dilantik lebih banyak incumbent. Presentasenya sekitar 44 persen pendatang baru dan 56 persen incumbent. Bahkan di Kecamatan Penebel PPK hajatan Pilkada di dominasi oleh PPK newcomer. “Sebelumnya di Kecamatan Penebel yang incumbent ada yang daftar namun tidak lolos. Sebab ada beberapa pertimbangan yang dinilai karena tidak hanya integritas saja yang dinilai tetapi ada independensi dan loyalitas,” tegas Weda.

Sementara terkait mulai kerja, PPK yang baru dilantik ini mulai bekerja tanggal 1 Maret 2020 atau selama 9 bulan. Dalam masa kerjanya itu mereka akan mendapatkan honor. Honor yang diterima pun naik sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan. Dimana untuk Ketua PPK mendapatkan honor sebesar Rp 2.200.000 per bulan, yang sebelumnya hanya Rp 1.800.000, kemudian untuk anggota Rp 1.850.000 yang sebelumnya hanya Rp 1.600.000. (Balitopnews.com/md)


TAGS :

Komentar