Dua WNI asal Bali Positif Covid 19

  • 23 Maret 2020
  • 21:03 WITA
  • News

Balitopnews. com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra  menyampaikan perkembangan Penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, (Senin, 23 Maret 2020)

Dewa Indra menjelaskan sampai dengan saat ini kasus Pasien Dalam Perawatan berjumlah  102 orang termasuk 6 orang tambahan yang baru dilaporkan dan dirawat oleh petugas kesehatan di  Rumah Sakit  (1 orang WNA dan 5 orang WNI);?   Dari 102 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 79 orang yaitu 73  orang negatif,   6 orang positif atau bertambah 3 kasus positif dari jumlah sebelumnya (2 orang telah meninggal, 4 orang masih dirawat). Dari tiga kasus baru tersebut, 2 orang merupakan WNA (berstatus suami-istri) dan satu orang merupakan WNI asal Bali. " Dengan demikian, 2 orang WNI yang positif tersebut adalah WNI asal Bali. Ini juga berarti Covid-19 sudah ada di sekitar kita. Maka mari kita tingkatkan upaya-upaya pencegahan dan melindungi diri agar tidak terinfeksi, " jelas Dewa Indra.

 

Dari kasus positif baru tersebut, telah dilakukan contact tracking dan diambil sampelnya yakni 47 orang kontak dari 2 orang WNA suami-istri dan 22 orang kontak dari pasien WNI (total 69 orang). Sebagian besar sudah diambil SWAb-nya, sisanya masih dalam proses pengambilan sampel SWAB.  Adapun sampel yang belum keluar sebanyak 23 orang masih menunggu hasil lab.

 Perkembangan hasil contact tracking tanggal 22 Maret 2020 sebanyak  217 orang dan tanggal 23 Maret 2020 sebanyak 290 orang (ada penambahan 73  orang).
 
Lebih jauh Dewa Indra menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan Satgas Penanggulangan Covid-19 . 

" Diputuskan mulai hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2020 dilakukan karantina terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima, " papar Dewa Indra. 

 Lebih jauh dijelaskan nya Proses karantina dilaksanakan kepada PMI dengan tahapan-tahapan sebagai diantaranya   PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara ( Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris) ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protocol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh  Kantor Kesehatan Pelabuhan serta  wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC).  HAC harus masih valid saat kedatangan.

Dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina.

Sebab PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan diluar tersebut boleh pulang  dengan menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri. 

 Di desa tempat tinggal yang bersangkutan diawasi oleh Posko Covid-19 Tingkat

 

Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Maret 2020 berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP maka saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali. l

Tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina. 

Terkait Rumah Sakit yang ditujuk sebagai RS rujukan pemerintah Provinsi Bali menambah jumlah rumah sakit rujukan yang awalnya 4 rumah sakit (RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali dan RSUD Kab. Buleleng) menjadi 7 rumah sakit rujukan sehingga total rumah sakit rujukan menjadi 11 unit yaitu RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali, RSUD Kab. Buleleng, RSUD Wangaya, RSUD Bali Mandara Provinsi Bali, RSD Mangusada, RSU Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan orang banyak, salah satunya pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka perayaan hari suci Nyepi Tahun Saka 1942. Untuk itu, akan dilaksanakan festival/parade ogoh-ogoh se-Bali yang akan diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi ke 62 Provinsi Bali.

"Mohon pengertian, kesadaran dan kebersamaan dari seluruh masyarakat atau orang tua pekerja imigran ataupun pekerja imigran untuk mengikuti karantina dengan penuh disiplin. Kebijakan ini harus mengikuti regulasi dari tingkat nasional dan internasional. Ini semua dalam konteks untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat banyak, "pungkasnya. (Balitopnews/md/rls)

 


TAGS :

Komentar