Gubernur Bali Wayan Koster Himbau Masyarakat Untuk Mengurangi Menunda Perjalanan Ke Bali atau Ke Luar Bali

  • 28 Maret 2020
  • 17:03 WITA
  • News

Balitopnews.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan koster menghimbau masyarakat untuk mengurangi menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan yang mendesak atau WNA (warga negara asing) yang akan kembali ke negaranya. 

 

Himbauan itu disampaikan Koster melalui surat tertanggal 27 Maret 2020. 

 

Himbauan tersebut dikeluar berdasarkan arahan presiden RI melalui pidato tanggal 15 Maret 2020 tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (covid 19) di Indonesia. Maklumat kepala Kepolisian RI .Mak/2/IIl/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan  kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona dan Data penyebaran covid 19 disejumlah daerah yang semakin meningkat harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meningkat demii penyelamatan umat manusia. 


 

Ada 7 poin dalam himbauan tersebut yakni agar masyarakat tidak berkumpul, mengurangi interaksiinteraksi,  pengumpulan masa dan menjaga jarak sosial dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Meniadakan kegiatan adat dan agama yang mengumpulkan banyak massa. Pemerintah provinsi Bali saat ini sedang sangat serius dan fokus melaksanakan upaya upaya pencegahan penyebaran covid -19 di Bali guna mempercepat pemulihan kondisi Bali. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dihimbau kepada masyarakat untuk mengurangi menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali kecuali ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.  

Himbauan itu tidak berlaku bagi angkutan logistik keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan daerah. Kepada penyelenggara pintu masuk Bali (Bandara, Pelabuhan penyebrangan, pelabuhan lau) agar meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan penumpang sesuai protokol pintu masuk dan protokol kesehatan covid 19. Himbauan itu berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. ( Balitopnews. Com/md/rls) 

 


TAGS :

Komentar