Siswa Denpasar Lanjut Belajar di Rumah

Balitopnews. com, DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kota Denpasar akhirnya memutuskan memperpanjang waktu siswa belajar di rumah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor : 420/ 1471/ DISDIKPORA/ 2020 tanggal 27 maret 2020.

Dalam surat bernomor : 420/ 1471/ DISDIKPORA/ 2020 tanggal 27 maret 2020 yang ditandatangani Kadisdikpora kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan menjelaskan, perihal  waktu siswa belajar di rumah bagi siswa jenjang tk, sd, dan smp se-kota Denpasar diperpanjang dari batas waktu tanggal 31 maret 2020 sampai situasi dan kondisi memungkinkan atau ada pemberitahuan lebih lanjut. Dalam pelaksanaan belajar di rumah juga diingatkan agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19.

Kadisdikpora kota Denpasar juga meminta para orang tua agar selalu membimbing anak-anaknya selama belajar di rumah dan menghindari mengajak anak pergi keluar rumah, keluar daerah, dan bahkan keluar negeri. Sementara para guru tetap melakukan pembimbingan belajar dari rumah dan kepala sekolah tetap memperhatikan masalah keamanan dan kebersihan sekolah. Sedangkan pengawas sekolah agar tetap melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan dari rumah melalui media yang dimiliki. (Balitopnews.com/gix) 


TAGS :

Komentar