Pilkada Tabanan Digelar 9 Desember 2020. Pendaftaran Calon Mulai 4 September. 

  • 18 Juni 2020
  • 16:06 WITA
  • News

TABANAN, Balitopnews.com - Pemilihan kepala daerah serentak termasuk pilbup Tabanan yang sempat diundur akibat pandemi Covid 19, dijadwalkan kembali pada tanggal 9 Desember 2020. 

 

Hal itu diungkapkan Ketua Kpu Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, saat sosialisasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan, Kamis ( 18 Juni 2020) 

 

Weda menjelaskan mulai tanggal 15 Juni 2020 semua kegiatan pilkada mulai aktif kembali. Namun tetap memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. " Kegiatan PPK, PPS yang sempat dinon aktif kan karena Covid-19, kini kembali aktif perhtanggal 15 Juni 2020,"jelasnya didampingi 4 Komisioner KPU Tabanan I Ketut Sugina, Wayan Sutama, Luh Made Sunadi dan Ni Wayan Suryani. 

 

Lebih jauh Weda menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang sosialisasi tahapan pilkada serentak tercantum waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni tanggal 9 Desember 2020 mendatang.  " Jadi dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 sudah ditentukan tanggal pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, " tandasnya. Pun untuk waktu pendaftaran bagi calon juga tercantum di PKPU nomor 5 tahun 2020 yakin dari tanggal 4 sampai 6 September 2020. 

 

Hal senada juga diungkapkan Divisi Sosialisasi KPU Tabanan Ni Wayan Suryani. Dijelaskan dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 yang berisikan mulai tahapan persiapan yang meliputi masa kerja badan penyelenggara Adhock, pembentukan dan masa kerja LPDP, Pemantau pemilihan lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan, pemitahiran data dan penyusunan data pemilih 1 dan 2. Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, masa perbaikan, verifikasi faktual perbaikan, tahapan pendaftaran calon, tahapan sengketa TUN pemilihan, tahapan masa kampanye, tahapan laporan dan audit dana kampanye. "Hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020," jelasnya. Pada kesempatan itu ia menegaskan bunyi pasal 201A ayat 3 perpu 2/2020 yakni "Dalam hal pemungutan suara serentak bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir,  melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A"  . Tahapan pilkada serentak diakhiri dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Md) 


TAGS :

Komentar