Bawaslu : PPDP yang Dipilih KPU Harus Memiliki Integritas dan Cermat

  • 01 Juli 2020
  • 16:07 WITA
  • News

TABANAN, Balitopnews.com–Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, SE menegaskan Bawaslu Tabanan mengawasi dan mengawal tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sedang dilakukan oleh KPU Tabanan.

 

Anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menengaskan, pihaknya  sudah meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKK/D) untuk mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/ Desa.

 

“Kami sudah minta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemliu Desa berkoordiasi dengan PPS dalam rekrutmen ini, berharap sebelum diumumkan PPS juga menyampaikan terlebih dahulu kepada Pengawas Pemilu Desa untuk dicermati ,” ungkap Narta dihubungi melalui telpon seluler, Rabu (1 Juli 2020) 

 

" Narta mengatakan, sudah sewaktu-waktu koordninasi dengan Koordiv Pengawasan Pemilu Kecamatan, agar terus koordinasi dengan jajaran Pnegawas Pemilu Desa di Wilayahnya Masing-masing.“Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa harus memahami apa saja yang menjadi bahan pengawasan sesuai surat edaran KPU RI Nomor 485/pp.04.2-sd/01/kpu/VI/2020,” sebutnya.

 

Pembentukan PPDP  dilakukan PPS sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang. KPU akan merekrut sebanyak 1.130 orang untuk menjadi PPDP dengan masa kerja satu bulan mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Mereka akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian pada tahapan pemutakhiran data pemilih.

 

Narta menjelaskan, dalam proses ini, Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan pembentukan PPDP dengan memastikan bahwa PPDP dibentuk tepat waktu. " PPDP tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik serta berharap dalam perekerutanPPDP KPU Tabanan mempertimbangakan orang sudah minimal ada pengalaman dalam pemilu, jangan asal rekrut orang, ’’ imbuhnya.

 

“Kami berharap semua PPDP yang terpilih nanti memiliki Integritas. Ini juga sudah kami sampaikan ke Panwaslu Kecamatan dan diteruskan ke  Pengawas Pemilu Desa agar memastikan bahwa tidak ada PPDP yang berasal dari anggota dan pengurus Parpol,” ucap Narta.

 

“Bila dalam pembentukan PPDP tidak sesuai ketentuan, hasil pengawasan Pengawas Pemilu Desa yang dituangkan pada  Formulir A maka Bawaslu Tabanan akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Tabanan untuk menyampaikan  perbaikan kepada KPU Tabanan,” tutup Narta. (Md/rls) 


TAGS :

Komentar