Koster : Era Baru,  Upacara Keagamaan Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan Dalam SE Gub 3355 / 2020

  • 10 Juli 2020
  • 15:07 WITA
  • News

 

DENPASAR, Balitopnews.com. Penerapan tatanan kehidupan era baru di Bali telah dimulai sejak Kamis 9 Juli kemarin. Namun tidak semua kegiatan bisa dilakukan secara bebas tanpa menerapkan protokol kesehatan.

 

Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat 10 Juli 2020 mengatakan terkait upacara keagamaan bukan bebas tapi bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3355 tahun 2020.

 

Sementara untuk jam malam, Koster menegaskan tidak ada pembatasan jam malam tetapi aktifitas ada yang dibatasi seperti kegiatan di club malam, karaoke, diskotik, dan sebagainya itu dilarang.

 

Gubernur Bali juga mengingatkan, hanya dibolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak menimbulkan kerumunan dalam tempat tertentu, supaya mudah dikendalikan.

 

Sementara pengelola tempat wisata harus melakukan rapid test kepada seluruh karyawannya.

 

Sedangkan mesin uji Swab berbasis PCR sudah ditambah, masing-masing ada di RSUP Sanglah, Labkes Bali, RSBM, dan Lab Universitas Warmadewa.

 

"Itu satu hari total bisa 700-an sampel. Kita berharap tidak ada yang meningkat lagi," pungkasnya.(gix)


TAGS :

Komentar