Gubernur Bali Keluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, Tak Pakai Masker Sanksi Rp. 100 Ribu 

  • 26 Agustus 2020
  • 15:08 WITA
  • News

DENPASAR, Balitopnews.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 20i20 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, di Jayasabha Rabu 26 Agustus 2020.


 

Gubernur Koster menyatakan pergub ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


 

Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan, mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19, dan  terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk 

mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.

 

Ruang Lingkupnya meliputi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan, 

sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan  pendanaan.

 

Koster juga menjelaskan pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan pada 15  sektor kegiatan, yakni : a) pelayanan publik; b) transportasi; c) adat dan agama; d) seni dan budaya; e) pertanian, perikanan, dan 

kehutanan; f) perdagangan; g) lembaga keuangan bank dan non bank; h) kesehatan; i) 

jasa dan konstruksi; j) pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; k)sosial; l) 

fasilitas umum; m) ketertiban, keamanan, dan ketentraman; n) pendidikan/institusi 

pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan o) pariwisata.

 

Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan 

pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas 

umum.

 

Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke 

Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan 

Pemerintah Provinsi.

 

Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan 

Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang 

melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.

 

Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol 

Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:

a. Bagi perorangan: 1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang 

menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau 

berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; 2) 

mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; 3) 

membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 

(satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 4) 

tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti 

demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; 5) melaksanakan Perilaku Hidup Bersih 

dan Sehat (PHBS); 6) bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka 

pencegahan penyebaran COVlD-19; dan 7) bersedia mentaati prosedur penanganan 

lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.

 

Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat 

dan Fasilitas Umum: 1) melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan 

menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan 

kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19; 2) 

menyediakan sarana pencegahan COVID-19, meliputi: a) tempat mencuci tangan 

beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; b) tanda penunjuk arah 

lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah 

dilihat; c) hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar; dan d) alat pengukur 

suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai; 3) 

melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan 

beraktivitas di lingkungan kerja; 4) melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 

(satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 5) 

melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan 

dengan kegiatan; 6) menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan 

protokol kesehatan; dan 7) menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko 

dalam penularan dan tertularnya COVID-19.

 

c. Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, 

melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker,

dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

d. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang 

melaksanakan tugas.

 

Terkait sanksi, Koster menegaskan, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat 

dan Fasilitas Umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan 

sanksi administratif.

 

Sanksi administratif, yakni: 1) Bagi perorangan yang melakukan perjalanan 

dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa: a) penundaan 

pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; 

dan/atau b) membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu 

rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan 

berkegiatan di luar rumah.

 

2) Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau 

Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum: a) membayar denda 

administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan 

sarana pencegahan COVID-19; b) dipublikasikan di media massa sebagai 

Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan 

Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau c) 

rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang 

berwenang; 3) selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, 

Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat 

dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau 

ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


 

Sementara untuk Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi Penertiban.

 

Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah 

dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat 

dan/atau Krama Bali.(gix)


TAGS :

Komentar