Bawaslu Tabanan Periksa Perbekel, BPD dan Kaur Terlibat Tim Kampanye di Dua Paslon Pilkada 

  • 19 September 2020
  • 16:09 WITA
  • News

TABANAN, Balitopnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil 2 Prebekel yang tercatat dalam Tim kampanye pasangan Cagub-Cawagub Kabupaten Tabanan Tahun 2020.

 

Tak hanya itu, 10 orang Kaur Desa (Kaling), 1 staf Desa,  2 orang Pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak dan  19 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di 10 Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Tabanan juga dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait dengan larangan terlibat berpoilitik praktis dengan tercatat sebagai Tim Kampanye yang diserahkan ke dua Paslon ke KPU Kabupaten Tabanan pada saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon tangal 4 dan 5 September 2020.


 

Hasil temuan Bawaslu Tabanan yang terdaftar pada Tim Kampanye Jaya-Wira adalah: 2 orang Perbekel, 17 Anggota BPD, 10 Kaur Kepala, 1 Kaur Desa dan 23 Tenaga Kontrak pemerintah daerah, 2 Pegawai PDAM dan 1 staf kantor desa. 

 

Sementara itu  Tim Kampanye Panji-Budi yaitu: 2  Anggota BPD.


 

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE, Sabtu (19 September 2020) mengatakan, sejak hari Sabtu - Selasa (11-14/9/2020) ,  nama-nama yang tercatat dalam Tim Kampanye telah yang dipanggil melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan. 

 

Menurut I Made Rumada, klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas Perbekel, BPD, Kaur, dan Pegawai kontrak daerah dalam pilkada Tabanan.

 

"Ini sesuai Undang - Undang no 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1),  Undang-undang 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintah desa.  Bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan, " jelas Rumada. 



 

Hasil pemeriksaan, kata Rumada, masing masing  beralasan jika tak mengetahui jika namanya masuk tim kampanye. Sebab tidak ada konfirmasi dan baru diketahui setelah dapat surat dari Bawaslu Tabanan.

 

" Sementara mengenai sanksi, pihaknya masih akan melakukan penelitian dan lebih lanjut Bawaslu Tabanan merekomendasikan kepada KPU Tabanan yang dilarang menjadi tim kampanye Paslon sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan disampaikan kepada partai pengusung Paslon, "tegas Rumada. ( Md) 

 


TAGS :

Komentar