Tidak Bisa Bayar Denda Rp 100 Ribu, Pelanggar Pergub Bisa Pilih Kerja Sosial Menyapu 

  • 21 September 2020
  • 16:09 WITA
  • News

DENPASAR, Balitopnews.com - Tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali didukung aparat TNI/Polri kembali menggelar razia penegakan

Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

 

Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi, Senin 21 September 2020 mengatakan, razia kali ini bukanlah yang pertama. Hari ini razia dipusatkan di dua titik yakni Jalan Moh. Yamin Denpasar dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

Menurutnya, ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, yang secara serentak mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang. 

 

Kusuma Edi menambahkan, razia gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus penyebaran mata rantai covid-19, dan sanksi denda bukan tujuan utama.

 

"Denda bukan tujuan utama dari pelaksanaan razia ini. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020. Untuk yang tidak bisa membayar denda selanjutnya akan mengisi surat pernyataan dan bisa melakukan kerja sosial, seperti menyapu," jelasnya.(gix)


 


TAGS :

Komentar