Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Jerinx

  • 06 Oktober 2020
  • 12:10 WITA
  • News

DENPASAR, Balitopnews.com -Sempat diwarnai aksi demo oleh pendukung Jerinx, sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, hari ini Selasa 6 Oktober 2020 memasuki agenda putusan sela. 

Hakim Ketua  Ida Ayu Adnya Dewi dalam agenda putusan sela ini memutuskan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan sidang putusan akhir.

Majelis hakim pada kesempatan ini  juga mengabulkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan secara tatap muka atau offline, untuk lebih efektif dalam mendapatkan kebenaran materiil.

Sementara itu, di luar Gedung PN Denpasar, agenda putusan sela ini sempat diwarnai aksi demo oleh para pendukung Jerinx. Namun aksi dalam jumlah kecil tersebut berhasil diantisipasi petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Denpasar.

Masa dalam jumlah kecil ini setelah diberi peringatan oleh petugas, membubarkan diri dengan tertib. Mereka hanya sempat membentangkan spanduk "Tolak Sidang Online" sebelum akhirnya membubarkan diri.(gix)


TAGS :

Komentar