JPU Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara 

  • 03 November 2020
  • 19:11 WITA
  • News

DENPASAR, Balitopnews.com - Terdakwa  kasus postingan 'IDI Kacung WHO' I Gede Ary Astina alias Jerinx, akhirnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Selasa 3 November 2020.

 

Terdakwa Jerinx menganggap tuntutan Jaksa lucu, karena pihak PB IDI dan IDI Bali tidak ingin memenjarakannya. 

 

"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat (PB IDI-red), dari pihak IDI Bali, mereka semua bilang, tidak ingin memenjarakan saya," jelasnya.

 

Jerinx dengan nada tinggi bertanya, "Siapa yang ingin memenjarakan saya. Saya ingin tau orang yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya," tambahnya.

 

Jerinx juga menginginkan pemesan kasusnya, untuk datang ke persidangan.

 

“Siapa yang pesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang. Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan, dikit-dikit menilai orang dari kemasan, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan, ada koruptor yang nggak sopan? Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu, datang ke sidang nanti," pungkasnya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP. 

 

Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.(gix)


TAGS :

Komentar