Pengacara Jerinx Nilai Jaksa Manipulatif Terkait Keterangan Ahli

  • 17 November 2020
  • 14:11 WITA
  • News

DENPASAR, Balitopnews.com - Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 17 November 2020 kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa  I Gede Ari Astina alias Jerinx, dengan agenda duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa Jerinx, Sugeng Teguh Santoso penasehat, agenda sidang kali ini adalah membuat duplik atas replik jaksa.

"Intinya duplik kita itu mau menanggapi jaksa. Jaksa telah bertindak manipulatif terkait dengan keterangan ahli," ucapnya.

Sugeng juga menyatakan bahwa ada keterangan-keterangan ahli yang tidak disebut di persidangan tapi kemudian muncul di surat tuntutan jaksa. 

"Jadi sesuatu yang tidak ada, diadakan. Sumbernya mana? Rupanya sumbernya dari BAP saksi. Nah ini sesuatu yang tidak benar. 
Karena menurut pasal 186 yang disebut keterangan ahli itu yang disebutkan di persidangan. Kalau dia tidak sebutkan, tidak boleh dimasukkan," ungkapnya.

Ditambahkannya yang kedua, jaksa mau mendalilkan bahwa BAP ahli di Polisi itu adalah alat bukti. Itu dibantah lagi oleh pasal 187 KUHP bahwa berita acara pemeriksaan ahli itu, bukan alat bukti. Yang alat bukti adalah boleh berita acara saksi bukan ahli. 

"Jadi ini yang kita bantah. Kita patahkan. Bahwa jaksa melanggar pasal 186 KUHP dan pasal 187 KUHP sehingga argumentasi pembuktian dia harus dinyatakan ditolak. Karena tidak sah," imbuhnya.

Menurutnya, kalau argumentasi pembuktiannya tidak sah maka pembuktian yang dilakukan oleh jaksa itu nol. 

"Tidak ada yang bisa dia buktikan. Kalau tidak ada yang bisa dibuktikan hanya ada satu jalan buat hakim, membebaskan Jerinx," pungkasnya.(gix)


TAGS :

Komentar