Wabup I K G Sanjaya Patuhi SE Mendagri Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020  

  • 26 Desember 2020
  • 12:12 WITA
  • News

TABANAN, Balitopnews.com - Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang juga calon Bupati Tabanan terpilih  pada pilkada serentak 9 Desember 2020 , menegaskan  pihaknya taat aturan terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. 


Hal itu ditegaskannya usai menghadiri undangan perayaan Natal di GKPB Jemaat Immanuel Jalan Gatot Subroto No 2A, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Sabtu siang ( 26 Desember 2020). 


Dijelaskannya, SE tersebut dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 23 Desember 2020 dan diterimanya baru tadi pagi. " Tadi pagi saya baru dapat WA dari Jakarta, Surat Edaran dan sudah saya sampaikan ke Pak Sekda , Bapak BKD. Ini berlaku  bukan di Tabanan saja tapi berlaku untuk seluruh Indonesia.  Bahwa bapak mendagri memberikan  surat edaran. Karena semua pemilukada berjalan baik diharapkan disaat ini jangan sampai ada mutasi. Karena ruang mutasi diberikan kepada bupati wakil bupati, gubernur wakil gubernur terpilih untuk menjalankan visi dan misinya, " jelas Wabup Sanjaya. 

 

Ditegaskan juga SE tersebut telah dikirim via WA kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. "Kita di Tabanan taat aturan, " tandasnya. 

 

Dalam poin 2, SE Mendagri tersebut berbunyi, bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 Gubernur,Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri. (Md) 


 


TAGS :

Komentar