PPKM Level Mikro Berbasis Desa Tahap 3 Mulai Berlaku 9-23 Februari 2021

  • 07 Februari 2021
  • 13:02 WITA
  • News
Kepala BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat ditemui di Badung, Minggu (7 Februari 2021).

BADUNG, Balitopnews.com -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 3 pada level mikro akan diberlakukan mulai tanggal  9 sampai dengan 23 Februari 2021.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat ditemui di Badung, Minggu (7 Februari 2021).

 

"Breakdown kita di Bali PPKM berbasis desa/kelurahan dan desa adat," kata Made Rentin.

 

Kepala BPBD Provinsi Bali ini menyebut PPKM tahap 3 tetap melihat zonasi, namun berbasis desa. Rentin memberi contoh, jika di dalam satu Kecamatan ada 2 desa saja yang mengalami zona merah, maka 2 desa itu saja yang melakukan pembatasan, yang lain tidak.

 

Terkait jam malam, pemberlakuannya menurut Rentin juga dilonggarkan sampai pukul 21:00 wita dengan catatan jika ada konsumen yang masih ada membeli makanan untuk dibawa pulang masih dibolehkan.

 

Sementara untuk perkantoran diisi dengan 50 persen kerja dari rumah dan 50 persen dari kantor, sehingga roda perekonomian tidak stagnan.

 

Rentin juga menyampaikan, pemerintah  menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang akan dicairkan Rp 100 juta per desa adat, dimana Rp 50 juta diarahkan untuk penanganan covid-19.(gix)

 


TAGS :

Komentar