Sikapi Penundaan Pelantikan Bupati/Walikota, Gubernur Tunjuk Plh

  • 16 Februari 2021
  • 17:02 WITA
  • News
Gubernur Bali Wayan Koster

 

DENPASAR, Balitopnews.com - Masa jabatan bupati/walikota dari 6 kabupaten/kota di Bali yang ikut dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, berakhir besok (17/2/2021).
Namun pelantikan yang sedianya dilakukan besok, ditunda. 

Menyikapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pelantikan pemenang Pilkada Serentak Tahun 2021 ditunda karena sejumlah daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya habis tanggal 17 Februari 2021 sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Menunggu putusan MK dulu, baru akan dilakukan pelantikan. Selagi menunggu putusan MK dilakukan oleh Plh yang sudah ditentukan Mendagri yaitu Sekda," ucap Koster di Jayasabha, Selasa (16 Februari 2021).

Gubernur Koster menegaskan, untuk Bali besok (17/2/2021) sudah mulai berlaku, karena masa jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak sudah habis.
Pelantikan pemenang Pilkada Serentak akan dilakukan sampai keluar keputusan MK.

"Akan dilakukan sampai keluar keputusan MK, apakah sudah final atau tidak," sebut Koster.

Di lain sisi, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan para sekda akan dipanggil oleh Gubernur Bali menyikapi penundaan pelantikan bupati/walikota.

"Kita semua 6 Sekda akan dipanggil Gubernur jam 4 (sore ini-red) berkaitan dengan penerimaan SK. Jadi sementara sudah kita siapkan pola-polanya. Jadi Walikota yang lama menyerahkan kepada Plh Walikota. Nanti tergantung arahan dari Pak Gubernur. Kira-kira apa arahan dari beliau, kita akan ikuti," katanya.

"Yang penting besok untuk serah terimanya kita sudah siapkan. Rencananya besok di Gedung Sewaka Dharma," pungkas Toya.(gix)


TAGS :

Komentar