Pedagang Arak Minta Perijinan Dipermudah, Sambut Baik Perpres 10 Tahun 2021

  • 24 Februari 2021
  • 20:02 WITA
  • News
Kadek Darma Apriana pedang arak

DENPASAR, Balitopnews.com - Para pedagang minuman tradisional Arak Bali menyambut baik diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.

Dengan pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.

Salah seorang pedagang Arak yang juga pemilik warung Pan Tantri Sanur, Kadek Darma Apriana (36) menyatakan Perpres ini jika memang mensejahterakan semua pihak dirinya sangat menyambut baik. Ia juga memiliki kekhawatiran jika arak dilegalkan dengan persyaratan tertentu, ruang gerak perajin arak makin kecil dan terhimpit. 

"Contoh melegalkan arak tapi dengan satu syarat kita harus mempunyai yang namanya pabrik, punya SIUP NB yaitu surat izin menjual minuman beralkohol, karena pedagang arak itu akan dikatakan legal ketika ia memiliki SIUP NB," katanya, Rabu (24 Februari 2021).

Darma menjelaskan, jika tidak punya SIUP NB , ia khawatir menjadi terpidana langsung. Ketika ada persyaratan seperti harus punya SIUP NB, pabrik, dan koperasi untuk melegalkan arak tetapi malah merugikan masyarakat kecil yang ada di desa-desa. Contohnya perajin arak dan penjual arak. 

"Tetapi ketika itu menguntungkan dan mensejahterakan petani arak, saya sangat setuju," sebutnya.

Menurut Darma, pada prakteknya di lapangan hal ini seperti sebuah jebakan. Karena per tahun 2020, barang siapa berjualan alkohol golongan C harus punya SIUP NB. Kalau tidak akan kena tidakakan pidana dengan denda Rp 25 juta dengan warung di Police Line.

"Tapi lebih baik aturan yang dulu.karena beda. Barang siapa yang mempunyai warung tempat menjual minuman beralkohol tidak punya  SIUP NB maka akan kena tipiring (tindak pidana ringan-red)," imbuhnya.

Dirinya mengharapkan pemerintah bisa mewadahi dan melindungi perajin arak dan penjual arak sehingga bisa mensejahterakan semua elemen yang terkait. Selain itu juga mempermudah perijinan bagi mereka. Karena kesulitan dalam mengurus ijin cukup banyak, salah satunya adalah biaya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.

Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.(gix)


TAGS :

Komentar