Ditpolair Polda Bali Amankan Tersangka Pembuat KTP Palsu Untuk ABK

  • 08 April 2021
  • 12:04 WITA
  • News
Dirpolair Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi saat gelar pengungkapan kasus pembuatan KTP palsu untuk ABK

DENPASAR, Balitopnews.com - Tersangka Bambang yang kerap beroperasi di Pelabuhan Benoa Denpasar dengan modus menawarkan pembuatan KTP palsu kepada para Anak Buah Kapal (ABK) diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Bali.

Menurut Dirpolair Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi, tersangka Bambang ditangkap petugas Ditpolair Polda Bali pada Kamis (25 Maret  2021) lalu di Pelabuhan Benoa. Tersangka Bambang sering menawarkan para ABK yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan untuk dibuatkan KTP.

"Kami ungkap dan amankan beberapa KTP yang sudah didistribusikan dan akan didistribusikan. Ada lebih dari 100 KTP sejak 2019," katanya, Kamis (8 April 2021).

Melalui pengembangan oleh penyidik, diketahui tersangka Bambang memesan KTP lewat tersangka IWS di sebuah tempat pengetikan komputer di Jalan Waturenggong Denpasar.

IWS sendiri sudah pernah ditangkap pada tahun 2009 karena kasus pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Ijazah.

Selain kepada IWS, Bambang juga memesan lewat  tersangka Rian yang kini masih menjadi DPO.

Kepada IWS, Bambang memesan KTP seharga Rp 30 ribu, KK Rp 40 ribu, dan Ijazah Rp 70 ribu, kemudian dijual seharga Rp 200 ribu.

"Pemesan kebanyakan para ABK atau pekerja asal NTT yang tidak punya KTP," imbuhnya.

Kombes Toni menjelaskan, para tersangka diancam Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 milyar.(gix)


TAGS :

Komentar