BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Metamfetamina, Pohon Ganja Hasil Sitaan Bulan April 2021

  • 09 April 2021
  • 13:04 WITA
  • News
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan BNNP Bali bulan April 2021

DENPASAR, Balitopnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP ) Bali musnahkan barang bukti narkotika periode April 2021 disaksikan oleh pejabat yang mewakili, di halaman Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Jumat (9 April 2021).

 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini juga diuji oleh tim labfor dari polda Bali di depan para saksi pemusnahan barang bukti narkotika BNNP Bali.

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan pemusnahan barang bukti ini untuk menjaga kemungkinan barang bukti tersebut hilang atau rusak selama tersangka menjalani proses hukum.

 

"Ada 7 orang tersangka yang berasal dari 4 jaringan," ucapnya.

 

Agus Arjaya menambahkan, barang bukti narkotika ini selanjutnya dimusnahkan dengan alat Insenerator berupa mesin pemusnah barang bukti narkotika terdiri dari 3 cerobong.

 

"Tinggi cerobong 4,5 meter. Jadi asap yang keluar adalah asap yang aman karena sudah difilter sehingga partikel-partikel didalamnya benar-benar hancur oleh panas tungku yang mencapai suhu 1.200 derajat," imbuhnya.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 paket ganja seberat 1,9 gram milik tersangka Frederikus Tada Lewar, 1 batang pohon ganja setinggi 50 cm milik tersangka Fachri Lailan. 

 

Selanjutnya 4 paket ganja seberat 1,4 gram milik tersangka Jhon Christian Hasiholan Panggabean, 10 paket ganja seberat 9,7 gram milik tersangka Yulis Siswanto.

 

Kemudian 15 paket ganja seberat 15.149 gram milik tersangka Nur Moch Kosim, dan 2 paket Metamfetamina/Shabu-shabu seberat 171 gram milik tersangka Yudhi Harmoko dan Monang.

 

Total barang bukti yang dimusnahkan masing-masing Metamfetamina sebesar 171,1 gram netto, Ganja sebesar 28.218,09 gram netto, dan 1 batang pohon ganja setinggi 50 cm.(gix)


TAGS :

Komentar