Diduga Lecehkan Agama Hindu, DMD Pembicara di Video Viral  Dilaporkan ke Polda Bali

  • 16 April 2021
  • 19:04 WITA
  • News
Yayasan Kesatria Keris Bali saat melaporkan DMD ke Mapolda Bali dengan dugaan melecehkan agama Hindu

 

DENPASAR, Balitopnews.com - Pembicara Desak Made Dharmawati (DMD) yang diduga melecehkan agama Hindu lewat sebuah video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan ke Polda Bali oleh Yayasan Kesatria Keris Bali, pada Jumat (16 April 2021).

 

Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya didampingi penasehat hukumnya Agung Sariawan usai melaporkan kepada penyidik menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan oleh tim penyidik terkait beberapa ketentuan yang harus dipenuhi karena dianggap masih kurang.

 

"Ada beberapa unsur yang tidak memenuhi unsurnya, sehingga harus dipenuhi unsurnya. Contoh adalah siapa yang awalnya menyebarkan, apakah konteksnya untuk umum atau di tempat mereka saja, sehingga ini perlu didalami. Tapi untuk kasus penistaan agama itu sesuai pasal 156 delik aduannya dimana itu harus dilaporkan di Jakarta," sebutnya.

 

Menurut Putra Ismaya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aliansi Hindu yang ada di Jakarta agar memproses dan melaporkan hal ini.

 

"Secara umum kita berpikir ini sudah melanggar UU ITE. Tapi ketika dibawa kesini ada beberapa hal, unsur, yang tidak memenuhi sesuai UU ITE seperti penyebar pertama siapa, apa maksud dan tujuannya menyebarkan. Kalau di internalnya mereka belum bisa dikategorikan ITE nya. Tapi kalau di umumnya kasus bisa dimasukkan pidana umum karena memenuhi unsurnya," imbuhnya.

 

Sedangkan Agung Sariawan menambahkan

terkait kasus ini, oleh penyidik di Polda Bali pihaknya disarankan untuk melapor ke Mabes Polri.

 

"Sesuai Undang-undang  ITE dimana pun bisa dilaporkan, karena siapa yang menyebarkan pertama itulah yang wajib dilaporkan. Karena data kita kurang, sehingga tadi lebih banyak diskusi dan masih dipelajari oleh penyidik," pungkasnya.(gix)


TAGS :

Komentar