Ditresnarkoba Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabhu 748,13 gram, Ganja 1850,59 gram neto, Tembakau Gorila 253 gram, 2172 Ekstasi, 37,24 gram Ekstasi Serbuk, dan 67.410 butir Psikotropika.

Ditresnarkoba Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Psikotropika

DENPASAR, Balitopnews.com - Ditresnarkoba Polda Bali musnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika, hasil tangkapan bulan April hingga Mei tahun 2021, di halaman Ditresnarkoba Mapolda Bali, Kamis (6 Mei 2021) .

Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana mengatakan beberapa waktu lalu Kapolri berhasil mengungkap peredaran jaringan narkoba dari Timur Tengah dengan barang bukti 2,5 ton narkoba.

"Hal ini menandakan demand atau permintaan narkoba masih cukup tinggi," sebutnya.

Sementara itu, Dir. Narkoba Polda Bali, Kombes Mochammad Khozin mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika kali ini merupakan hasil tangkapan pada bulan April sampai Mei 2021.

"Maksud pemusnahan ini adalah untuk mengurangi resiko barang bukti mengalami perubahan, hilang, dan disalahgunakan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta untuk meyakinkan publik bahwa Diresnarkoba Bali sangat serius dalam memerangi narkotika," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabhu 748,13 gram, ganja 1850,59 gram neto, tembakau gorila 253 gram, 2172 butir ekstasi, 37,24 gram ekstasi serbuk, dan
67.410 butir psikotropika.

Ia menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 71 orang, dari Bali ada 36 orang dan dari luar Bali ada 35 orang, 2 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Rusia.

Pada kesempatan ini, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan jumlah jiwa yang bisa diselamatkan dari 1 gram sabhu adalah 10 sampai 12 orang. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bali beserta jajarannya khususnya Ditresnarkoba, yang telah membantu mengkampanyekan kegiatan yang sekarang ini di 'tag line' oleh Kepala BNN RI yakni 'War on Drugs' dalam rangka Indonesia bersih narkoba.

"Penyalahguna sesuai Undang-undang Narkotika itu wajib direhabilitasi. Apabila ada semeton kita sebagai penyalahguna, datang segera ke BNN terdekat, kita tidak akan tangkap, privasi dijamin, dan gratis dibiayai oleh negara," pungkasnya.(gix)


TAGS :

Komentar