Usung Pariwisata Budaya, Deportasi Wisatawan Asal Kanada Christoper Kyle Martin, Dinilai Sebagai Langkah Menjaga Nama Baik Bali

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa

DENPASAR, Balitopnews.com - Kanwilkum dan Ham Bali, Minggu (9 Mei 2021) kemarin mendeportasi seorang pelatih Yoga warga negara Kanada bernama Christoper Kyle Martin karena memasang iklan Yoga Bertajuk Tantric Full Body Orgasm.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa mengatakan

deportasi bagi wisatawan asing yang melanggar peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka menertibkan nama baik Bali.

 

"Apa yang dilakukan ini adalah dalam rangka kita menertibkan citra atau nama baik Bali sebagai destinasi yang mengusung pariwisata budaya. Kita punya norma, kearifan lokal. Norma-norma itu ada norma agama, norma kemanusiaan, dan norma secara hukum, kan kita memiliki itu ya," sebutnya di Denpasar, Senin (10 Mei 2021).

 

Ia menambahkan dalam menjaga nama baik dari citra pariwisata Bali, bagi wisatawan yang melanggar aturan tentu akan ditindak tegas.

 

"Sepanjang itu tidak dipatuhi tentu itu akan ditindak. Jadi dalam rangka menjaga nama baik Bali," tegas Astawa.

 

Terkait antisipasi, ia menyebut pihak Disparda Bali telah melakukan edukasi kepada travel agent sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

"Kita selalu mengedukasi kepada travel-travel agent ya. Pak Gubernur kan punya Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali, diturunkan dengan Pergub nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola. Ini yang kami sosialisasikan kepada teman-teman kami di stake holder pariwisata di kabupaten/kota. Dan ini akan terus kami lakukan," pungkasnya.

 

Pelatih yoga warga negara Kanada bernama Christoper Kyle Martin akhirnya dideportasi oleh Kanwilkum dan Ham Bali karena memasang iklan Yoga Bertajuk Tantric Full Body Orgasm.

 

Kakanwilkum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Christoper ditangkap di daerah Uluwatu pada Jumat (6 Mei 2021). Dalam pemeriksaan Christoper mengaku acara Yoga Bertajuk Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.

 

Manihuruk menjelaskan selama di Bali, Christoper menggunakan ijin tinggal kunjungan. Sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan selama berada di Indonesia khususnya Bali, tidak menghormati adat istiadat, serta budaya Bali sesuai pasal 75 huruf a. UU nomor 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.(gix)


TAGS :

Komentar