PPDB SMP di Denpasar Dimulai 18 Juni 2021, Kuota SMP Negeri 4.000-an Siswa

Kabid Pendidikan SMP, Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama

DENPASAR, Balitopnews.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar akan menggelar
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP pada18 Juni 2021 mendatang yang dilaksanakan di 14 SMP Negeri di Denpasar.
 
Untuk tahun 2021 ini, kuota PPDB di 14 SMP di Denpasar sebanyak 4.000-an siswa. Sementara, jumlah siswa yang tamat SD tahun ini sebanyak 13.881 siswa.
 
Hal ini menyebabkan 9.000-an siswa lulusan SD ini tidak bisa ditampung di SMP Negeri di Denpasar.
 
Menurut Kabid Pendidikan SMP, Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, siswa yang tak tertampung di SMP Negeri akan ditampung di SMP Swasta. Sedangkan untuk PPDB tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020 lalu dengan menggunakan sistem online.
 
Pendaftaran dibagi ke dalam empat kategori yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur afirmasi, dan jalur zonasi.
 
“Khusus untuk jalur zonasi ini dibagi ke dalam dua kategori yakni kategori umum dan kategori terdampak Covid-19,” sebutnya saat dikonfirmasi Rabu (12 Mei 2021).
 
Sesuai rancangan awal, untuk jalur zonasi kategori umum, kuota yang disediakan minimal 50 persen untuk setiap sekolahnya.
Pada kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 sebanyak 10 persen.
 
Untuk jalur prestasi sebanyak 20 persen, dan afirmasi sebanyak 5 persen.
Sedangkan untuk kuota perpindahan orang tua dan anak guru sebanyak 5 persen.
 
Ia menambahkan, khusus untuk dampak sosial, kriterianya adalah yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orang tuanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orang tuanya dirumahkan.
 
Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar.
 
“Harus anak kandung, tidak boleh keponakan atau keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” imbuhnya.
 
Adapun jadwal pendaftaran dimulai dari jalur Prestasi pada 18 – 23 Juni 2021. Jalur perpindahan orang tua dimulai pada 26 hingga 29 Juni 2021. Jalur afirmasi dilaksanakan tanggal 26 hingga 29 Juni 2021. Serta jalur zonasi baik umum maupun dampak Covid-19 dilakukan pada 26 – 29 Juni 2021.
 
“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” pungkasnya.(gix)


TAGS :

Komentar