Masyarakat Harus Pahami Penjelasan Tentang Debt Collector, Ini Kata Direskrimum Polda Bali

  • 28 Juli 2021
  • 18:07 WITA
  • News
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro

DENPASAR, Balitopnews.com - Masyarakat harus memahami penjelasan tentang Debt Collector. Putusan tentang menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, di Denpasar, Rabu (28 Juli 2021).

"Putusan tentang menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan maka pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan.
Di sini menjamin antara hak dan kewajiban antara konsumen dan produsen, hak-hak dan kewajiban harus semua terpenuhi," ucapnya.

Ia menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 
tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Petugas penyita benda kendaraan harus pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya (outsource) dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Saat penyitaan juga harus dilengkapi sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Perbuatan debt collector bila melanggar aturan atau etika tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365  ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Kombes Djuhandani menjelaskan etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan yakni, Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.

Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

"Kalau kita lihat dinamika di lapangan memang sering terjadi apa yang dilanggar oleh debt collector dan selama ini yang dilaksanakan mereka manakala ada yang tertangkap tangan atau ada laporan terus kita tindaklanjuti dengan penindakan dan semua diproses secara hukum seperti yang dilaksanakan oleh Polda Bali beberapa waktu yang lalu saat ada anggota ormas yang mengambil paksa mobil," pungkasnya.(gix)


TAGS :

Komentar