Top. Polres Tabanan Tangkap Pengedar 30 Ribu Butir Pil Koplo dan Paket Sabu - Sabu

  • 23 Agustus 2021
  • 19:08 WITA
  • News
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., saat gelar Kasus narkoba di Mapolres Senin ( 23 Agustus 2021)

TABANAN, Balitopnews.com - Jajaran Polres Tabanan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu - sabu dan pil koplo logo Y dan DMP. 

Tersangka Bagus Imam Aidin alias Bagus (19 ) berikut barang bukti 2 (dua) buah paket shabu masing-masing berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, dan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, mini diamankan di Mapolres  Tabanan. Polisi juga menyita barang bukti pil koplo logo Y dan DMP yang berjumlah lebih dari 30.000 butir. 

 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., kepada wartawan, Senin ( 23 Agustus 2021) menjelaskan 

keberhasilan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan dalam pengungkapan ini adalah juga berkat peran serta masyarakat yang peduli akan bahaya Narkoba bagi Generasi muda Bangsa. "Saat pengungkapan kasus ini Tim dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra SH," Ucap Kapolres Tabanan.

 

Kapolres Ranefli menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pada Kamis,(19 Agustus 2021) sekitar pukul 11.15 Wita.  Saat anggota Sat Res Narkoba telah melakukan penggeledahan pelaku di  hotel Aris di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk,Desa Abiantuwung,Kediri, Tabanan.Saat dilakukan penggeledahan badan di saku kiri celana jean pelaku ditemukan dua paket shabu.Selain itu juga,ditemukan satu buah pelastik berisi 4 butir pil koplo warna putih dengan logo Y.

 

"Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut pelaku masih menyimpan pil warna putih juga," jelasnya.

 

Kemudian setelah pukul 13.40 Wita anggota kembali melakukan penggeladahan di dalam kamar kost pelaku di  jalan Karang Sari No.12 Desa Padang Sambian,Denpasar Barat.Dalam penggeledahan tersebut di lemari ditemukan 12 plastik berisi masing - masing 1000 pil warna kuning dengan logo DMP, didalam botol plastik warna putih terdapat 3 bendel klip plasti, di tas warna hitam  putih juga terdapat pada tas hitam dengan merk Loepro 3 bendel plastik klip dan satu timbangan merek Pocket scale warna hitam.Sedangkan di sebelah kulkas polisi menemukan 18 buah plastik di dalam masing - masing putih dengan logo Y.Selanjutnya di dalam botol plastik warna putih yang terdapat dalam kerdus dan 43 buah plastik yang didalamnya berisikan masing - masing 10 pil warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik warna putih terdapat pada kardus.

 

"Ada beberapa barang lagi ditemukan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya. 

 

Dalam mengedarkan barang haram tersebut pelaku mengedarkan menggunakan sepeda motor Hoda Vario dengan cara mengganti  plat sepeda motor asli dengan plat palsu. " Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, " jelas Kapolres. 

 

Dalam kasus tersebut pihaknya masih memburu dua orang yanki T dan A. 

Sementara itu Tersangka Bagus mengaku nekat menjual narkoba karena  faktor ekonomi akibat telah di PHK dari tempat kerjanya sejak 6 bulan lalu. (Md) 


TAGS :

Komentar