Pusat Perbelanjaan Boleh Dibuka, Ombudsman Akan Lihat Skema Pembukaannya

  • 11 September 2021
  • 15:09 WITA
  • News
Suasana pusat perbelanjaan yang mulai dibuka di Denpasar

DENPASAR, Balitopnews.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali akan melihat terlebih dahulu skema dari pembukaan pusat perbelanjaan di masa penerapan PPKM ini.

Ketua ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, ia menyambut baik pembukaan mall dan pusat perbelanjaan ini, namun ORI Bali akan melihat dahulu skema pembukaan dari mall ataupun pusat perbelanjaan tersebut. Apakah pembukaannya secara luas ataukah terbatas. Terbatas artinya mall-mall tertentu saja dulu dibuka. Ataukah secara luas, semua mall dibuka.

"Kita akan lihat skemanya seperti apa. Kita akan lihat skema pembukaannya, apakah ada prokesnya atau tidak, apakah ada petugas yang ditempatkan disana atau tidak, kita akan lihat skemanya," sebut Umar.


Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (11 September 2021) mengatakan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021, objek wisata dan pusat perbelanjaan sudah diizinkan untuk melakukan uji coba pembukaan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan wajib untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi. Jadi sudah diizinkan untuk melakukan uji coba simulasi untuk melakukan pembukaan objek wisata termasuk mall dan pusat perbelanjaan," jelas Dewa Rai.(gix)


TAGS :

Komentar