Sambut Pembukaan Wisatawan Mancanegara, Gubernur Bali Sampaikan 19 Negara Boleh Masuk ke Bali

  • 14 Oktober 2021
  • 22:10 WITA
  • News
Gubernur Bali Wayan Koster Dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati

BADUNG, Balitopnews.com - Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara Kamis  (14 Oktober 2021).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan
negara yang diperbolehkan masuk adalah yang risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO) dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka.

Diputuskan 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait,
Bahrain, Qatar; China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Persyaratan keberangkatan yakni sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), hasil 
negatif uji Swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi 
e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan 
Aplikasi Love Bali, dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai 
pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Pesyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menunjukkan 
dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan 
keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR. Waktu menunggu hasil uji Swab 
PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada 
di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar.

Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan 
akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi 
Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan 
akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali 
untuk menjalani karantina selama 5 hari. 

Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah 
Hotel. Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, 
gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit
yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani 
perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan 
melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE.

Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan 
Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan.

Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah 
ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan 
keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama
berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI 
Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 
Provinsi Bali.

Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung 
tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati 
dan mentaati peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah Provinsi Bali akan 
menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.

"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan 
Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap 
memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19," tegasnya.

Ia menghimbau semua pihak dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan 
disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, 
antara lain, yaitu:
a. Mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola 
hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar 
dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, 
Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap 
aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.
c. Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik 
ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera
mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko 
penularan Covid-19.
d. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang 
terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing 
yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.
e. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak 
nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing 
Swab berbasis PCR. 
f. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi 
mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari 
terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing Swab PCR, baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi 
sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak 
bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit. Oleh karena itu, Saya mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, 
dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19, astungkara semua Krama Bali rahayu," tegasnya.(gix)


TAGS :

Komentar