Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2022  

  • 18 Oktober 2021
  • 20:10 WITA
  • News
Bupati Tabanan Dr IKG Sanjaya SE, MM didampingi Wabup I Made Edi Wirawan saat menandatangani KUA PPAS 2022

TABANAN, Balitopnews.com - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III tahun sidang 2021, yang digelar secara daring, Senin (18 Oktober 2021) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 . 

 

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Dirga, dihadiri wakil ketua beserta anggota DPRD Tabanan. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tabanan I K G Sanjaya. 

 

 

 

 

Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, yang mengamanatkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan pedoman / acuan dalam penyusunan anggatan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. 

 

 

 

Bupati Sanjaya menyatakan pembahasan tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Hal ini tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat” Sanjaya menyampaikan. 

 

 

 

Dalam paripurna yang dilanjutkan dengan agenda penandatanganan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan tersebut, Sanjaya juga memaparkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2022 tersebut, agar TAPD Kabupaten Tabanan selanjutnya dapat melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2022. 

 

 

 

Lebih lanjut, orang nomor satu di Tabanan tersebut mengharapkan saran serta masukan dari para anggota dewan guna mendapatkan hasil yang lebih optimal kedepannya. “Dalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan Visi Tabanan yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Tabanan, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM)” tutupnya. (Md) 

 

 

 

 

 

TABANAN, Balitopnews.com - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III tahun sidang 2021, yang digelar secara daring, Senin (18 Oktober 2021) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 . 

 

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Dirga, dihadiri wakil ketua beserta anggota DPRD Tabanan. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tabanan I K G Sanjaya. 


 

 

 

Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, yang mengamanatkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan pedoman / acuan dalam penyusunan anggatan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. 

 

 

 

Bupati Sanjaya menyatakan pembahasan tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Hal ini tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat” Sanjaya menyampaikan. 

 

 

 

Dalam paripurna yang dilanjutkan dengan agenda penandatanganan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan tersebut, Sanjaya juga memaparkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2022 tersebut, agar TAPD Kabupaten Tabanan selanjutnya dapat melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2022. 

 

 

 

Lebih lanjut, orang nomor satu di Tabanan tersebut mengharapkan saran serta masukan dari para anggota dewan guna mendapatkan hasil yang lebih optimal kedepannya. “Dalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan Visi Tabanan yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Tabanan, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM)” tutupnya. (Md) 

 


TAGS :

Komentar