Oknum Dokter, Mencetak dan Mengedarkan Uang Palsu Ditahan Polisi

  • 02 September 2022
  • 17:09 WITA
  • News
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia memperlihatkan barang bukti uang palsu yang dicetak dan diedarkan oleh tersangka dokter Putu Bagus Galih Pramana

TABANAN,Balitopnews.com – Seorang dokter yakni  Putu Bagus Galih Pramana (38) alamat Dajan Peken, Kecamatan Tabanan   nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksi nekat dokter yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan  itu terungkap ketika uang paslu tersebut digunakan oleh oknum dokter ini membayar jasa pijat  kepada saksi  korban SN.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji  Yoga Sekar kepada wartawan , Jumat ( 2 September 2022 ) mengatakan pengungkapan kasus uang paslu ini terjadi  ketika  korban yakni SN  tukang pijit  melapor kalau mendapatkan bayaran dari jasa mijitnya uang palsu. Waktu itu tanggal 22 Juli 2022  korban diberikan sebanyak 5 lembar uang kertas  pecahan 50 ribuan oleh orang yang mengaku bernama Yoga.

“Atas laporan tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Aji Yoga Sekar.  Tak berselang lama pihaknya kemudian berhasil  mengungkap  nama pelaku yang membayar jasa pijit tersebut menggunakan uang palsu.

Untuk memastikan uang itu asli atau palsu pihaknya melakukan uji forensik terhadap 5 lembar uang pecahan RP 50 ribu. “Uji forensik kami libatkan pemeriksaan ahli Bank Indonesia,” tandasnya.

Pihaknya kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumah kos-anya di sekitar  Puksesmas. “Selain berhasil mengamakan tersangka pihanya juga menyita beberapa barang bukti seperti ,  printer, monitor, mouse, cpu, hp, cuter,” tambah AKP Yoga.

 

 “Menurut keterangan tersangka baru sekali ini uang palsu hasil cetakanya digunakan untuk bertransasksi,” pungkas  AKP Yoga.

 

Atas perbuatanya tersangka diganjar hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena melanggar pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. ( md)


TAGS :

Komentar