Monitoring Evaluasi Akreditasi Prodi Kedokteran Hewan oleh LAM-PTKES

Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayana menerima monitoring dan evaluasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) secara daring.

Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayana menerima monitoring dan evaluasi akreditasi program studi kedokteran hewan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) secara daring, Selasa (16 Mei 2023). 

Kegiatan monev akreditasi ini dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, Koordinator Program Studi Sarjana Kedokteran Hewan , Program Studi Profesi Dokter Hewan, Unit Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (UP3M), Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UP2M), Unit Pengelola Informasi dan Kerja Sama (UPIKS) dan Tim Akreditasi FKH Unud. Adapun selaku Asesor dari LAM-PTKES yakni Prof. Dr. drh. Joko Prastowo, M.Si.

Dekan FKH, Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha, M.Si menyampaikan selamat datang kepada Prof. Joko selaku Asesor sekaligus memperkenalkan Gedung Dekanat FKH di Kampus Bukit Jimbaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil tindak lanjut rekomendasi dari akreditasi sebelumnya. Program studi Kedokteran Hewan telah mendapatkan akreditasi A pada akreditasi tahun 2019 oleh LAM-PTKES. Pemaparan disampaikan oleh Koordinator Program Studi baik Sarjana Kedokteran Hewan maupun Program Studi Pendidikan Dokter Hewan. Setelah sesi pemaparan hasil tindak lanjut rekomendasi dilaksanakan sesi tanggapan dan masukan oleh asesor. Prof. Joko menyampaikan tanggapan maupun memberi masukan mengenai hasil yang sudah dicapai oleh Prodi Kedokteran Hewan yang ditanggapi oleh tim akreditasi FKH unud. Kegiatan diakhiri dengan pembuatan berita acara oleh asesor LAM-PTKES.

Kegiatan monitoring dan evaluasi akreditasi merupakan kegiatan rutin LAM-PTKES sebelum program studi melakukan rekarediasi. Kegiatan ini sesuai dengan amat Permendikbud No.5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tingig pada Pasal 37 ayat 1 butir G terkait Tugas dan Wewenang LAM. Program studi yang akan melakukan reakreditasi wajib mendapatkan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi akreditasi sebelumnya. Frekuensi kegiatan monev tergantung dari predikat akreditasi yang didapat sebelumnya. Prodi kedokteran hewan FKH unud yang mendapatkan akreditasi A pada akreditasi sebelumnya maka monev hanya dilaksanakan satu kali dengan cara tatap muka daring setahun sebelum reakreditasi.

https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2968-Monitoring-Evaluasi-Akreditasi-Prodi-Kedokteran-Hewan-oleh-LAM-PTKES.html(gix)


TAGS :

Komentar