Universitas Udayana Terima Visitasi Tim Komisi Informasi Pusat

Pusat (KIP) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, di Ruang Bahasa Rektorat Kampus Unud Jimbaran. Tim Komisi Informasi Pusat diterima Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ng

 

MANGUPURA, Balitopnews.com - Universitas Udayana menerima Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, di Ruang Bahasa Rektorat Kampus Unud Jimbaran. Tim Komisi Informasi Pusat diterima Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D.,IPU didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes.

Rektor Unud Prof. Suardana menyampaikan sesuai undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Unud tahun 2017 telah membentuk PPID, dan setelah tahun 2019 dilakukan penguatan atau revitalisasi dari program PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak saja mahasiswa tapi juga masyarakat umum yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Di tahun 2023 ini disampaikan salah satu program inovasi dalam keterbukaan di Universitas Udayana, dimana sampai saat ini Universitas Udayana sudah memiliki sekitar 58 aplikasi dengan 142 website keseluruhan yang telah di buat oleh Tim Unit Sumber Daya Informasi (USDI) yang disebut dengan IMISSU dimana salah satunya adalah SIDI-A (Sistem Informasi Digitalisasi Aset) yang berguna untuk menginformasikan kepada publik terkait dengan aset yang dimiliki serta gedung-gedung yang ada di Unud. 

Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro menyampaikan terkait dengan proses yang sudah dilakukan oleh Universitas Udayana dalam mengikuti uji publik pada tanggal 30 November 2023. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 KIP mempunyai tugas hanya dua yaitu pertama memperkuat layanan informasi di badan publik termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan yang kedua menyelesaikan sengketa informasi. 

Sementara itu Komisioner Bidang Sengketa Publik Syawaluddin menambahkan saat ini PTN yang dibawah Kemendikbud sebanyak 149 PTN, tetapi yang dapat mengikuti uji publik hanyak sebanyak 49 PTN, yang mencapai standar informatif berjumlah 34 PTN. 


https://www.unud.ac.id/in/berita6193-Universitas-Udayana-Terima-Visitasi-Tim-Komisi-Informasi-Pusat-dalam-Rangka-Monev-Keterbukaan-Informasi-Publik-2023.html(gix)


TAGS :

Komentar