Ketua Panwaslu Tabanan Warning Pengawas TPS Tidak Masuk Angin

  • 06 Juni 2018
  • 07:25 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, TABANAN
Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada memperingatkan kepada petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) Pilgub Bali  tidak masuk angin dalam menjalankan tugas pengawasan.

Hal itu diungkapkan Rumada usai pelantikan 780 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS)   untuk hajatan Pilgub Bali di Lapangan Tenis Alit Saputra, Dangin Carik, Tabanan, Rabu ( 6 Juni 2018 ).

“Kami  warning kepada seluruh Pengawas TPS se-Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik ini tidak “masuk angin”,” jelas Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada  disela sela pelantikan PTPS.  Istilah “masuk angin”  kata Rumada merupakan kata kiasan yang artinya pengawas TPS tidak  bekerjasama dengan pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon.  “Secara teknis Pengawas TPS akan berada di dalam TPS bersama sama dengan saksi masing masing  pasangan calon. Untuk itu kami warning agar para Pengawas TPS tidak melakukan hal hal yang dilarang oleh peraturan,” terang  Rumada. Selain itu Rumada mengatakan Pengawas TPS  juga harus netral serta indpenden dalam menjalankan tugas dan kewajibanya sebagai pengawas TPS.

 Rumada menanbahkan, sejak dilantik pengawas TPS sudaah mulai bekerja dalam tahapan pilkada yang sedang berjalan. “Mereka sudah memiliki kewajiban mengawasi tahapan kampanye, pendistribusian logistic, dan tahapan pungut hitung,” jelasnya.  

Usai dilantik ratusan Pengawas TPS ini akan diberikan pemantapan lebih dalam lagi. Baik itu tata cara pengawasan, strategi pengawasan dan pelaporan apabila menemukan kecurangan yang terjadi di TPS.  “Kami akan berikan bintek yang dibagi di masing masing kecamatan,” tandasnya, Bintek bagi para Pengawas TPS akan digelar dari tanggal 11 sampai 14 Juni mendatang.  Seperti diketahui jumlah TPS yang berada di Kabupaten Tabanan sebanyak 780 TPS, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap 358.154.  RRBNC

 


TAGS :

Komentar