Di Tabanan Dua Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat. Kenapa ?

  • 09 Agustus 2018
  • 09:28 WITA
  • News
Balitopnews.com, Tabanan 
KPU Tabanan mencoret dua nama bakal calon legislative (bacaleg ) karena  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dua bacaleg tersebut masing masing dari Partai Perindo dan Partai Demokrat. 
 
Hal itu diungkapkan Luh Made Sunadi komisioner KPU Tabanan bagian teknis, Kamis ( 9 Agustus 2018). Sunadi menjelaskan setelah dilakukan proses verifikasi ternyata dua bacaleg masing masing dari Partai Perindo dan Partai Demokrat tidak memenuhi syarat. I Gusti Putu Sujana dari Partai Perindo tidak memenuhi syarat karena berkasnya tidak lengkap. Posisi Gusti Putu Sujana di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tabanan dan Kerambitan dengan nomor urut 5 secara otomatis kosong karena tidak boleh diganti. Begitujuga dengan Bacaleg Partai Demokrat  I Dewa Made Indra Kusuma Jaya yang bertarung di Dapil 1 Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kerambitan dengan nomor urut 8. “Bacaleg I Dewa Made Indra Kusuma Jaya tidak menenuhi syarat karena masih dibawah umur,” beber Sunadi.  Kedua bacaleg masing masing dari Parati Perindo dan Partai Demokrat ini secara otomatis gugur. “Untuk bacaleg partai yang lainya semua sudah memenuhi syarat,” pungkas Sunadi.  Selanjutnnya para bacaleg dari 11 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan dalam daftar calon sementara. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar