Uji Usulan Desa Bongan Menjadi Desa Wisata, Dispar Gunakan Perda Desa Wisata

  • 18 September 2018
  • 06:16 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Desa Bongan yang mengusulkan diri  menjadi Desa Wisata diuji dengan  Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 11 tahun 2018 tentang Desa Wisata. 
 
Digunakannya Perda Desa Wisata  untuk Desa Bongan  adalah yang pertama kalinya untuk usulan pengajuan Desa Wisata di Kabupaten Tabanan. Sedangkan 22 Desa yang sudah mengantongi SK Desa Wisata pengujianya belum menggunakan Perda karena memang Perda ini baru disahkan. 
 
Penerapan ujicoba Perda Desa Wisata tersebut  dilakukan Dinas Pariwisata Tabanan dengan melakukan pemantauan potensi dan penilaian ke Desa Bongan, Selasa (18 Agustus 2018 ). 
 
Kepala Bidang Objek Daya Tarik Pariwisata, Dinas Pariwisata Tabanan Ni Putu Sri Ratnawati berseta jajarannya diterima Perbekel Desa Bongan I Ketut Sukarta beserta pengurus Desa Wisata Bongan. 
 
Perbekel Bongan I Ketut Sukarta menyambut baik pemantauan  potensi dan peniliaian dari Dinas Pariwisata Tabanan terkait usulan Desa Bongan menjadi Desa Wisata.  Sukarta menjelaskan Desa Bongan memiliki kunikan sehingga mengajukan diri sebagai Desa Wisata. “Kami memiliki situ Kebo Iwa dan penangkaran burung Jalak Bali yang tidak dimiliki Desa lainya.
 
Ini yang kami jadikan ikon  Desa Wisata Bongan,” terangya.  Pun ia menyambut baik respon cepat dari Dinas Pariwisata Tabanan yang sudah turun dua kali. Pertama telah mengecek lokasi atau tempat tempat yang berpontensi menjadi objek wisata dan yang kedua melakuan penilaian  ini. “Kami berharap Bongan bisa memenuhi kriteria penilaian sehingga Desa Bongan bisa meraih SK Desa Wisata,” jelasnya. 
 
Sementara itu  Kepala Bidang Objek Daya Tari Pariwisata Dinas Pariwisata Tabanan Ni Putu Sri Ratnawati menjelaskan pasca Desa Bongan mengusulkan menjadi Desa Wisata pihaknya sudah dua kali turun ke Desa Bongan.Yang  pertama turun langsung melihat potensi yang ada dan yang kedua melakukan penilaian dengan mewawancarai pengurus Desa Wisata Bongan.
 
Hal ini dilakukan pasca ditetapkanya Perda nomor 11 tahun 2018 tentang Desa Wisata. Kalau sebelumnya, 22 Desa Wisata yang sudah mengantongi SK Bupati tidak melalui tahapan seperti ini. “Karena Perda Desa Wisata nomor 11 tahun 2018 baru tahun ini disahkan. Secara otomatis Perda ini baru pertama kali digunakan untuk memproses Desa Bongan menjadi Desa Wisata,” terangnya.
 
Dikatakanya, Desa Bongan dijadikan ujicoba penerapan  Perda Desa Wisata yang pertama kali di Kabupaten Tabanan. “Kedepan tahapan tahapan pengujian dan penilaian sebuah desa dijadikan desa wisata akan mengacu pada tahapan seperti yang dilalui Desa Bongan. Ini bisa dikatakan sebagai ujicoba Penerapan Perda Desa Wisata,” terangnya. 
 
Ditegaskanya ada sembilan kriteria yang dinilai sesuai dengan Perda tersebut dan hasil penilaian ini akan diserahkan kepada tim di Dinas Pariwisata kemudian digodok dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati. “Karena ini baru pertama kali dilakukan dalam menetapkan desa menjadi Desa Wisata dan kapan hasilnya belum bisa diketahui karena masih berproses,” tandasnya. Yang jelas Desa Bongan adalah Desa yang pertama kali diproses menjadi Desa Wisata berdasarkan Perda Desa Wisata nomor 11 tahun 2018. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar