Lamapaui Target, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sisa 8 Hari

  • 06 Desember 2018
  • 11:30 WITA
  • News
Foto: Balitopnews.com/ist - Kepala Bapenda Prov. Bali saat memberikan keterangan pers

BALITOPNEWA.COM, DENPASAR - Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di Provinsi Bali tinggal tersisa 8 hari lagi, yaitu berakhir pada tanggal 14 Desember 2018.

Sejak dimulai pada tangga 13 Agustus 2018, hasil pelaksanaan dari kebijakan ini telah melampaui dari target yang ditetapkan.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan data kendaraan yang ditargetkan untuk dapat memanfaatkan Pemutihan ini sebanyak 201.057 wajib pajak.

Dari jumlah tersebut nilai Rupiah dari potensi PKB-nya sebesar Rp. 96.348.751.132 (Sembilan puluh enam miliar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh dua).

"Dapat kami laporkan bahwa samapai tanggal 4 Desember 2018 perolehan kita telah mencapai 260.949 unit kendaraan, dengan nilai (PKB) sebesar Rp. 129.508.835.650."

"Ini artinya perolehan kita mencapai 129,79% dari jumlah unit kendaraan dan 134,42% dari nilai rupiahnya (PKB)," ungkapanya, dalam siaran pers Kamis 6 Desember 2018 di Kantor Bapenda Provinsi Bali.

Untuk itu, sisa 8 hari ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa ini secara maksimal.

Hadir pula dalam siara pers tersebut Kasubdit Regiden Polda Bali, Riko Taruna, Kepala Kantor Cabang Bali Jasa Raharja, Huntal Parulian Simanjuntak, dan Karo Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Mahendra.

Kasubdit Regiden Polda Bali, Ricko Taruna menjelaskan status pembayaran pajak merupakan keabsahan tanda kepemilikan kendaraan bermotor (STNK).

Sampai saat ini memang belum ada aturan hukum yang membenarkan penilangan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pembayaaran pajaknya.

"Bukan mengenai tilang menilang terkait keterlambatan pajak, tapi Kolom pengesahan STNK," ujarnya.

Namun demikian, ia mengatakan pihak Kepolisian bersama jajaran terkait, termasuk Bapenda sendang melakukan pendalaman terhadap hal ini.

Sementara itu Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Huntal Parulian Simanjuntak mengatakan tahun 2019 potensi pajak kendaraan yang mencapai 92 persen dari jumlah 3.1 juta menjadi target selanjutnya.

Ia berharap masyarakat Bali dapat mendukung hal ini dengan menjadi wajib pajak yang baik dengan membayar pajak tepat waktu.

"Tahun depan pajak kendaraan ini lebih diberi prioritas. Kami harap masyarakat turut mendukung gerakan ini dengan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak," ucapnya.

Kebijakan Pemutihan atau penghapusan bunga dan denda kendaraan bermotor ini sendiri merupakan upaya dari Bapenda bersama jajaran terkait untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga untuk memutahirkan data base kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Bali. (rls/Nyai)


TAGS :

Komentar