Salah Sasaran, Suarni Jadi Korban Jebakan Racun Istri Sirih Sumantra

  • 29 Desember 2018
  • 15:16 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Jebakan racun serangga  dicampur ke dalam air galon yang dipasang oleh Kadek Sudadmi (30 ) rencananya untuk membunuh suami sirihnya I Wayan Sumantra (48) di banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan,  salah sasaran. 
 
Justru racun serangga jenis curacron insecticide yang sudah bercampur air galon diminum oleh Ni Nengah Surani ( 48) istri dari I Wayan Sumantra.  Akibatnya Surani harus dirawat di BRSUD Tabanan karena mengalami keracunan. Sementara itu Sudadmi yang nekat ingin meracuni suami sirihnya karena merasa sakit hati  salama tujuh tahun tidak dinikahi Sumantra, diamankan di Mapolres Tabanan. 
 
 
Kapolres Tabanan AKPB I Made Sinar Subawa, Sabtu ( 29 Desember 2018 ) mengatakan aksi percobaan pembuhunan itu terjadi Kamis ( 27 Desember 2018). Awalnya pelaku Sudadmi hanya berencana membunuh suaminya I Wayan Sumantra ( 48)  karena sakit hati tak kunjung dinikahi sah. Lagi pula pelaku merasa cemburu bahkan sering diperlakukan kasar hingga dianiaya oleh suaminya. Karena tidak terima akhirnya pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap suamianya sejak sebulan lalu namun salah sasaran .
 
 
AKBP Sinar Subawa menjelaskan, kejadian itu berawal dari suami sirih pelaku I Wayan Sumantra datang dari bekerja menjadi tukang parkir di Pantai Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan sekitar pukul 18.00 Wita. Sesampai dirumahnya Sumantra melihat istri sahnya alias korban sedang duduk di teras rumah. "Saat itu suaminya ini juga ikut duduk sambil ngobrol disamping istri sahnya," ungkap Kapolres AKBP Sinar Subawa. 
 
 
Bersamaan dengan itu juga, Sumantra mengganti pakian dan bergegas ke dapur untuk makan kemudian kembali duduk diteras kemungkinan tidak sempat minum air di galon yang sudah diisi racun serangga itu. Justru selang beberapa menit istri sahnya Nengah Surani pergi ke dapur berencana tujuan memasak. Tiba-tiba saja korban Nengah Surani didengar berteriak. "Sumantra berlari ke dapur dilihat istrinya ini seperti keracunan sehingga sempat dibelikan susu beruang ke warung," bebernya. 
 
 
Karena kondisinya tidak baik, terus merasakan muntah-muntah, korban langsung dibawa ke BRSUD Tabanan untuk diperiksa lebih lanjut. Sumantra pun pada  Kamis (27/12) sekitar pukul 22.00 WITA melaporkan ke Polres Tabanan. "Setelah kami mintai keterangan pelapor, istrinya seperti keracunan usai meminum air galon yang masih berbau racun serangga. Korban saat ini masih dirawat dan kondisinya telah pulih," jelas AKBP Sinar Subawa. 
 
 
Dirinya mengungkapkan setelah adanya laporan itu jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dirumah korban Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dan dicurigai adalah istri siri pelapor Kadek Sudadmi karena di rumahnya tidak ada siapapun. "Benar saja setelah kami introgasi korban mengakui perbuatanya dan dirumahnya juga ditemukan barang bukti berupa racun serangga jenis curacron. Dan pada Kamis itu juga pelaku kami tangkap dibawa ke Polres Tabanan," jelasnya. 
 
 
Kemudian berdasarkan introgasi lebih dalam, pelaku melakukan perbuatan itu karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Sering diperlakukan tidak adil dan seriang dianiaya oleh suaminya. Dan parahnya karena sakit hati sebab korban tak kunjung dinikahi sah padahal sudah menunggu selama 7 tahun. "Dijanjikan menikah tetapi suami tidak nikahi pelaku sehingga sakit hati ingin membunuh suaminya yang sudah direncanakan selama sebulan. Tapi justru istri sah yang kena racun" tegas AKBP Sinar Subawa.   
 
 
 
 
 
Akibat perbuatan tersebut pelaku Kadek Sudadmi yang telah dikarunia dua anak buah hasil dari Sumantra tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP Jo 538 KHUP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Racun dicampur pelaku siang kemudian kejadian keracunan sore," tegasnya. 
 
 
Bahkan sesuai dengaan informasi, jika pelaku dengan suaminya masih ada hubungan keluarga alias masih sepupu. Dimana sebelum ada hubungan dengan Sumantra pelaku ini transmigrasi ke Sulawesi. Dan tujuh tahun lalu pulang ke Bali rumah suaminya dan diduga terjadi hubungan terlarang itu hingga memiliki dua anak. Saat itu pelaku dijanjikan oleh suaminya akan dinikahi secara sah namun tak kunjung ditepati. Akhirnya sakit hati dan berencana ingin membunuh suami sirihnya itu.
 
Selain merilis kasus percobaan pembunuhan tersebut, Kapolres Tabanan AKBP Sinar Subawa juga merilis pengungkapan kasus pencurian emas, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang sudah meresahkan wilayah hukum Polres Tabanan. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar