Dewan Minta Eksekutif Kaji Ulang Penciutan UPTD

Balitopnews.com, Tabanan 
Kebijakan pemerintah kabupten Tabanan menciutkan UPTD Dinas Pendidikan yang awalnya 10 plus 1 SKB, kini hanya menjadi 1 UPT saja yang terkait pendidikan formal dan non formal. Beegitu juga dengan UPT Pertanian yang tadinya berjumlah 13 kini hanya tinggal 2, serta UPT lainya juga sama terkena regulasi. 
 
Hal ini berdampak  kinerja dinas terkait bahkan kepala sekolah  langsung merasakan ribetnya. 
 
 Karena UPT Pendidikan yang ada di kabupaten/kota dianggap kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Provinsi dalam segala urusan sehingga memudahkan berkoordinasi dalam pelayanan pendidikan.
 
Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahayadi angkat bicara. Pihaknya merasa, regulasi tersebut "gabeng" tidak jelas. Ia pun menita dikajdi ulang “Harusnya di kaji kembali pasalnya, Pergup baru tentang adanya penetapan UPT untuk Dinas Pendidikan dinilai masih rancu belum jelas penempatan, serta Perbub juga belum menjelaskan SOP keberadaan Kepala UPTD yang menjadi Korwil juga belum mendapatkan kejelasan.(Balitopnews.com “
 
"Ketika Pergub tersebut telah ditetapkan harus langsung memiliki SOP, yang dibuatkan oleh Disdik. Koq aneh seolah Disdik tidak ada kesiapan, apa yang menjadi dasar daripada kinerja Pergub tersebut, jelas ini sebuah keteledoran," paparnya usai usai Rapat Kerja (Raker) dengan BKPSDM, Bakueda, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, serta para instansi terkait. Yang membahas menindak lajuti Permen  RI, No 18 Tahun 2006, tentang perangkat daerah khususnya keberadaan UPTD, Kamis (21/2).
 
Nurcahayadi menambahkan, hak dari Kepala UPTD juga menghilang, sehingga menjadi beban akan tugasnya yang ada di kecamatan siapa yang akan menggkoordinir tugas tersebut. Artinya UPTD yang berada dikecamatan jelas masih sangat dibutuhkan mengingat, kondisi di wilayah Tabanan masih terjadi kekurangan SDM tenaga pengajar, dan tugas UPTDlah yang mengkoordinir tugas tersebut.
 
"Kalau sekarang tidak adanya lembaga koordinasi tersebut (UPTD, red) dihapus, menurut kami itu sebuah kemunduran," tegasnya.
 
Nurcahayadi berharap, UPTD harus tetap ada di kecamatan, walaupun dengan hak yang tidak masih sebagai struktural seperti tidak mendapat tunjungan sesusai eselonnya, tetapi kami yakin mereka masih mampu melaksanakan tugas sesuai penempatannya mereka di kecamatan.
 
Tidak hanya itu saja, Politisi asal Marga mengungkapkan, dengan adanya regulasi yang baru seharusnya jauh hari sudah bisa membuat kajian, jangan menganggap Tabanan sama dengan kabupaten lainnya. Pasalnya, di Tabanan sudah jelas dengan pertanian maka komponen pendukung juga harus disesuaikan dan disiapkan.
 
"Kalau saja para OPD bisa membangun kajian filosofi dan psikologisnya serta yuridisnya tidak sampailah UPTD tersebut menjadi berkurang atau hangus yang masih diperlukan Dinas Pertanian," imbuhnya Eka Nurcahayadi.
 
 
Eka yang juga menjadi Caleg Nomor 1 Dapil Marga-Kediri dari fraksi PDI-P menambahkan, dengan hilangnya beberapa UPTD Dinas Pertanian dipastikan koordinasi dengan masyarakat tidak akan tepat sasaran. Ia menilai, kelompok ternak dan pertanian haruslah di pisah urusan masalah ternak jelas koordinasinya dengan UPTD Dinas Peternakan bukan pertanian.
 
"Disinilah yang menjadi kelemahan, kita melihat keberadaan dari OPD tersebut tidak berpikir permasalahan sistem regulasi yang ada, seperti Perda tersebut belum dimaksimalkan dengan Pergub," tandasnya. (Balitopnews.com / Donny )

TAGS :

Komentar