Tilep dan Sunat Gajih Veteran, Petugas Kantor Pos Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 14 Oktober 2019
  • 22:31 WITA
  • News

 

Balitopnews.com, Tabanan

I Putu Tika Ariutama  staff petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan ditetapkan sebagai tersangka dugaan  menggelapkan dan menyunat gajih para veteran. Akibat perbuatanya itu,  negara dirugikan sebesar  Rp. 796.675.667

 

Ariutama ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses yang panjang. Hal itu  diungkapkan Kasubah Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta, Senin ( 14 Oktober 2019).  Dikatakan, kasus ini terbongkar awalnya karena adanya laporan dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.  Akhirnya  berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 3 Oktober 2019 dan kemudian menetapkan tersangka pada tanggal 4 Oktober 2019.

 

Kasus tersebut kata dia masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyebabkan kerugian negara "Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai kasus itu kemudian pihak kepolisian turun ke lapangan melakukan pengumpulan barang bukti lalu meminta keterangan saksi yang merupakan para veteran hingga keluarga veteran yang sudah meninggal. Jadi negara yang dirugikan karena negara mengeluarkan uang untuk membayar gaji veteran tetapi tidak dibayarkan," tegasnya.

 

Ia pun tak menamfik jika ada indikasi akan tersangka lain, hanya saja pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP. Dan untuk tersangka I Putu Tika Ariutama sementara tidak dilakukan penahanan karena bersikap koperatif.

 

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan.

Tersangka I Putu Tika Ariutama yang merupakan staff atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran, gaji ke-13 dan THR dari bulan September 2018 hingga bulan Januari 2019.

 

 Menurut sumber, tersangka juga telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos pemeriksa Tabanan maupun ke Kantor PT. Taspen Persero dari bulan Mei 2015 sampai dengan bulan April 2019. "Dimana sesuai hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, kerugian yang dialami mencapai Rp. 796.675.667," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. Kemungkinan besar ada tersangka lain yang merupakan atasan tersangka yang berinisial AWS.(Balitopnews.com / MD )  


TAGS :

Komentar