Komisi I DPRD Tabanan Perjuangkan Nasib Nelayan, Akan Usulkan Revisi Permen-KP No 56 tahun 2016

  • 07 November 2019
  • 20:56 WITA
  • News

Balitopnews.com, Tabanan

Tingginya permintaan pasar lobster dikalangan restoran, membuat nelayan Yeh Gangga Tabanan mendapatkan angin segar, hanya saja para nelayan tersebut menemui kendala dengan adanya aturan Permen-KP No 56 tahun 2016 tentang pengaturan penangkapan dan penjualan lobster harus diatas 200 gram. Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Ketut Arsana Yasa berkomitmen akan melakukan revisi Permen-KP No 56 tahun 2016, dimana penjualan lobster tidak lagi harus 200 gram pasalnya di negara lain lobster 100 gram bisa dijual.

 

Arsana Yasa menjelaskan, pihaknya dengan merevisinya aturan tersebut diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan para nelayan Yeh Gangga, sebab pihaknya melihat di negara tetangga seperti Philipina sudah mulai melegalkan penjualan lobster dengan berat 100 gram. Selain itu niatnya untuk merevisi aturan Permen-KP No 56 tahun 2016 juga untuk mencegah terjadinya penyelundupan lobster ke negara tetangga, yang jelas sangat merugikan para nelayan tangkap.

 

"Di negara tetangga saja lobster seberat 100 gram sudah dilegalkan, maka dari itu saya akan merevisi tentang Permen-KP No, 56 tahun 2016, untuk mencegah terjadinya penyelundupan lobster," jelasnya ketika ditemui Kantor Pemkab Tabanan, Kamis (7 November 2019) .

 

Arsana Yasa yang juga akrab disapa dengan Saddam mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dengan menyatakan komitmen akan melakukan revisi Permen-KP No 56 tahun 2016, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

 

"Saya harap dengan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, agar para masyarakat pesisir dibantu kembali melalui anggaran APBN sehingga perekonomian di pesisisir bergeliat kembali," harapnya.

 

Ia menambahkan, dengan dilegalkannya lobster 100 gram diyakini bisa mensukseskan program pemerintah yaitu gemar memakan ikan, artinya segala kalangan masyarakat bisa membeli lobster dengan mudah. Otomatis terjadi peningkatkan hasil tangkapan para nelayan khususnya nelayan Yeh Gangga, sebab rata-rata hasil tangkapan para nelayan tersebut merupakan lobster pasir yang rata-rata berukuran 100 gram.

 

"Sehari hasil tangkapan nelayanan lobster di Tabanan mencapai 400 sampai 600 kilogram perharinya, bayangkan kalau lobster 100 gram dilegalkan sudah jelas hasil tangkapannya akan bertambah," pungkasnya. (Balitopnews.com/MD)


TAGS :

Komentar