Hari Libur, DPRD Tabanan Tetap Rapat Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2020

  • 09 November 2019
  • 17:20 WITA
  • News

Balitopnews.com, Tabanan

Meskipun hari Sabtu ( 9 November 2019) adalah hari Libur Nasional  Maulud Nabi Muhammad SAW, DPRD Tabanan tetap kerja dengan menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Bupati tentang perubahan KUA dan PPAS tahun 2020.

 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga S.Sos didampingi Wakil Ketua Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantarai, beserta seluruh angggota DPRD Tabanan. Sementara itu dari eksekutif hadir Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya, beserta OPD terkait.

 

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga S.Sos mengatakan rapat digelar hari libur karena memang kekurangan waktu. “Kemarin kita  kekurangan waktu, dan kita lanjutkan sekarang yang penting boleh,” jelasnya.

 

Politisi PDIP asal  Banjar Sakeh Desa Sudimara Kecamatan Tabanan ini mengatakan agenda rapat paripurna perubahan KUA dan PPAS 2020 di pos anggaran target PAD ada perubahan. Untuk tahun 2020 lebih digenjot lagi. “Ada sedikit perubahan, dari target  PAD yang awalnya  hanya 338 Milyar Rupiah, dinaikan menjadi 450 Milyar untuk target PAD tahun 2020,” tegasnya.

 

Sementara itu Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, mengamanatkan bahwa kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) merupakan pedoman/acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dikatakanya,  KUA dan PPAS  tahun anggaran 2020 telah  disepakati bersama tanggal 26 juli 2019 dan ditindaklanjuti dengan penyampaian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 tanggal 8 oktober 2019. Dengan terbitnya undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang APBN dan surat sekretaris daerah provinsi bali nomor 973/9212/BID.PAD -BPKAD perihal pagu sementara belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten / kota se-bali, serta pembahasan antara badan anggaran DPRD dan TAPD, dimana terjadi perubahan terhadap pendapatan daerah yang semula sebesar  Rp.1,947 triliyun lebih, meningkat sebesar Rp.171,821 milyar lebih, menjadi sebesar Rp.2,119 triliyun lebih. “Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan umum anggaran (kua) dan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2020,” tandas Bupati Eka dalam sambutanya yang dibacakan I K G Sanjaya.   

Pembahasan KUA dan PPAS 2020 telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. 

 

Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku setelah disetujui bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, untuk selanjutnya agar TAPD Kabupaten tabanan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tabanan. (Balitopnews.com/MD)


TAGS :

Komentar