Mulai Tanggal 8 Januari 2020, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

  • 07 Januari 2020
  • 21:36 WITA
  • News
I Ketut Narta - Komisioner Bawaslu Tabanan

 

Balitopnews.com, Tabanan

Guna menjaga netralitas ASN dan penyalahgunan wewenang pada hajatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak, Bupati Tabanan dihimbau untuk tidak melakukan mutasi  pejabat terhitung dari tanggal 8 Januari 2020.

Hal itu berdasarkan  surat himbauan Bawaaslu RI kepada Bupati dan Wakil Bupati yang melarang melakukan mutasi.  Pernyataan itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Selasa ( 7 Januari 2020 ).  Dikatakan pihaknya telah bersurat ke Bupati Tabanan tanggal 5 Januari 2020 kemarin, terkait himbauan Bawaslu RI tersebut. “Surat juga ditujukan kepada Wakil Bupati dan Sekda, sehingga para pejabat ini mengetahui adanya aturan tersebut,”jelas Narta  Menurutnya, Bawaslu juga  melakukan itu untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas pergantian pejabat sekaligus penyalahgunaan wewenang salah satu pasangan calon.

Disebutkannya hal tersebut sesuai dengan amanat  Undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur  tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Ada tiga pasal yang harus diingatkan kepada pejabat pemerintah daerah yaitu pasal 71, 188 dan 190," sebutnya.

Disebutkannya, pelaksanaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan  tahun 2020  akan berlangsung tanggal 8 Juli 2020  berdasarkan lampiran peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 (Balitopnews.com/Ngr) .


TAGS :

Komentar