Antisipasi Pandemi Covid-19, PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan

  • 31 Maret 2020
  • 00:03 WITA
  • News

Balitopnews.com, DENPASAR - Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali ( PKB ) XLII tahun 2020 akhirnya ditiadakan guna mengantisipasi merebaknya Covid 19. Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Gubenur Bali nomor : 430/ 3287/ Sekret/ DISBUD tanggal 31 Maret 2020

Dalam Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan PKB XLII tahun 2020 Ditiadakan yang ditujukan kepada para Bupati/ Walikota se-Bali, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yakni : arahan dan kebijakan Presiden RI agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Data penyebaran covid 19 di seluruh negara termasuk Indonesia semakin meningkat. Bahwa Pendemi covid 19 belum bisa dipastikan kapan berakhirnya, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Bahwa PKB XLII tahun 2020 yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 sangat dekat dengan batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid 19 yakni tanggal 29 Mei 2020.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn, M.Sn dalam keterangan persnya, Selasa (31 Maret 2020) menyebutkan pemberitahuan peniadaan PKB XLII tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali. Merujuk pada surat tersebut, Kun Adnyana menguraikan beberapa pertimbangan terkait peniadaan PKB XLII Tahun 2020.

Pertimbangan pertama, arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia yang belakangan semakin meningkat. Kondisi ini mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius untuk menanggulangi penyebaran pandemi Сovid-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk di antaranya social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pertimbangan berikutnya adalah pandemi Сovid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Sementara PKB XLII Tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13 Juni s.d 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020.

Situasi tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan terkait pelaksanaan PKB XLII. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan lisan dari Bupati/Wali Kota, Gubernur Wayan Koster menyetujui untuk meniadakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020.

Sementara itu, Gubernur Koster memohon kepada masyarakat Bali untuk memaklumi keputusan yang diambil dengan berat hati ini.  Tahun 2021, lanjutnya meyakinkan masyarakat, pelaksanaan PKB akan dilaksanakan lebih meriah dari sebelumnya. ( Balitopnews.com/gix)


TAGS :

Komentar