Sekda Bali Keluarkan SE Tempat Pemeriksaan PCR dan Rapid Test

 

DENPASAR, Balitopnews.com. Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penunjukan tempat pemeriksaan PCR dan Rapid test bagi pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa 26 Mei 2020.

Surat Edaran dengan Nomor : 445/8326/ Yankes. Diskes dikeluarkan tanggal 22 Mei 2020 menerangkan tentang Penunjukan Tempat Pemeriksaan Real Time PCR (RT-PCR) dan R
apid Test Diagnostic (RTD) Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Dalam Surat Edaran ini menerangkan 3 hal, yakni  pertama Lab Rumah Sakit Universitas Udayana sebagai Pelaksana Pemeriksaan RTD-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Kedua Fasilitas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai pelaksana pemeriksaan RTD bagi pelaku perjalanan dalam negeri yakni: UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Propinsi Bali, Seluruh Puskesmas di Kota Denpasar, Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I Kabupaten Badung, Puskesmas Tabanan III, RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan Kabupaten Gianyar, Puskesmas Bangli I, Puskesmas Klungkung I, Puskesmas Karangasem I, Puskesmas Buleleng I, dan Puskesmas Jrmbrana I.
Dan Ketiga Fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali nomor : 440/6900/ Yankes. Diskes.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten/kota, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan Direktur Rumah Sakit Universitas Udayana.(gix)


TAGS :

Komentar