Di Awal  2021 Dandim Tabanan Lepas Purna Tugas  2 Orang Bintara dan 1 PNS Kodim 1619/Tabanan.

  • 05 Januari 2021
  • 16:01 WITA
  • News

 

TABANAN, Balitopnews.com  - Di awal tahun 2021 Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto lepas lagi 2 orang bintara dan 1 orang PNS Kodim 1619/Tabanan karena sudah memasuki masa pensiun melaui acara corp raport Pelepasan di Makodim 1619/Tabanan Jalan Katamso no 2 Tabanan, pada Selasa (5 Januari 2021) 

 

Berkenaan dengan acara Purna Bhakti  3 orang anggota tersebut yaitu  Peltu I Dewa Mahayana  Ramil 1619-05 / kerambitan, Pelda I Wayan Puja  Ramil 1619-08/penebel dan PNS I Nyoman Suriati Anggota Pok Tuud Kodim 1619/Tabanan, Komandan Kodim 1619/ Tabanan menyampaikan bahwa secara pribadi maupun dinas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang memasuki masa Pensiun. "Semoga pengabdian yang telah diberikan kepada Bangsa dan Negara selama bertugas di TNI mendapatkan balasan yang setimpal dan diberikan kesuksesan, kesehatan dan agar terhindar dari covid 19 dalam menjalani masa Pensiun dan kembali bermasyarakat, "ungkapnya

 

lebih lanjut Komandan Kodim juga menyampaikan kepada Para Perwira, Bintara,Tamtama serta PNS bahwa masa Pensiun merupakan hal biasa yang tidak bisa dihindari dan merupakan bagian dari proses kaderisasi dan penyegaran serta tuntutan kebutuhan organisasi sebagai upaya optimalisasi pencapaian tugas pokok TNI-AD.  " Saya ingin menekankan bahwa setelah memasuki masa Pensiun hendaknya para anggota tetap menjaga nama baik TNI di masyarakat serta dapat melanjutkan pengabdian di masyarakat dalam wujud yang Iain, serta tetap membantu tugas tugas aparat TNI apabila diperlukan," pungkasnya.

 

Hadir juga dalam kegiatan tersebut , Kasdim 1619/ Tabanan Mayor Inf  Dewa Putu Oka, Perwira Staf Kodim 1619/Tabanan, Para Danramil kodim 1619 Tabanan dan Perwakilan Anggota Militer dan PNS Kodim 1619/ Tabanan.

Kegiatan Acara Corp Raport diakhiri dengan pemberian tanda penghargaan, Ucapan Selamat dan Photo bersama. (Rls/md) 


TAGS :

Komentar