Polisi Berhasil  Ungkap Pembunuh WNA Slovakia. Pelakunya Mantan Kekasih Korban Yang Sakit Hati 

  • 21 Januari 2021
  • 22:01 WITA
  • News

DENPASAR, Balitopnews.com - Kasus pembunuhan WNA asal Slovakia, Adriana Simeonova (AS) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Pengiasan III Sanur, Rabu (20 Januari 2021) kemarin akhirnya terungkap.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan disampingi Kapolsek Densel Kompol Candra F. Rahmadani, Kamis (21 Januari 2021) menggelar rilis kasus pembunuhan ini di Mapolsek Denpasar Selatan.

 

Menurut Kapolresta Denpasar, peristiwa di awali saat saksi AN pada Selasa (19/1) pukul 14:42 wita berada di rumah korban dan menghubungi lewat pesan WA dan telpon namun tidak aktif.

 

Hari Rabu (20/1) saksi AN kembali datang ke rumah korban dan menggedor pintu yang terkunci. Lalu saksi memanggil korban namun tidak ada jawaban. Saksi lanjut memaksa masuk dan menemukan korban di depan dapur dalam keadaan kaku dan bersimbah darah. Saksi selanjutnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi.

 

Kapolresta Denpasar menambahkan, dalam waktu 3 jam tersangka pelaku berinisial LP berhasil diamankan di wilayah Kuta Selatan.

 

Tersangka LP (31) asal Papua Barat dan korban sudah kenal lama, sejak bekerja dalam satu managemen di sebuah resort di Raja Ampat, Papua. Merekapun selanjutnya menjalin hubungan kasih.

 

Pelaku adalah Kapten speed boat di resort Raja Ampat dan korban adalah Manager Resort. Tersangka LP sudah 2 kali diajak ke Slovakia, termasuk membeli pisau yang digunakan untuk menghabisi korban juga di Slovakia.

 

Tahun 2020 korban pindah ke Bali, dan tersangka juga ikut pindah ke Bali dan menjadi kapten kapal di Quiksilver.

 

"Sekitar 1 bulan yang lalu korban memutuskan pelaku. Si pelaku sudah 3 kali meminta maaf," ucap Kapolresta Denpasar.

 

Korban juga meminta agar satu unit sepeda motor miliknya yakni Kawasaki Ninja dikembalikan. Jika tidak, korban mengancam akan melaporkan ke Polisi.

 

Merasa sakit hati karena diputus sepihak, dan diancam dilaporkan ke Polisi jika tidak mengembalikan sepeda motornya, pelaku akhirnya menghabisi nyama mantan kekasihnya ini.

 

"Niat sudah ada karena bawa pisau. Motif sakit hati karena diputus cinta," tambahnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi meliputi sepeda motor Kawasaki milik korban, mantel , celana training, sarung tangan, kaos oblong, pisau, hp korban yang dirusak pelaku, dan sepatu.

 

Tersangka diancam pasal 349, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

Jenazah korban saat ini masih dititipkan di RS Sanglah. Setelah uji Swab hasilnya negatif dan rencananya besok Jumat (22/1) diotopsi.

Keluarga korban juga sudah dihubungi lewat Konsulat Slovakia.(gix)


TAGS :

Komentar