Periode Maret 2021, BNNP Bali Amankan 30 Kg Ganja dan 300 Gram Shabu-sabhu

  • 26 Maret 2021
  • 15:03 WITA
  • News
Para tersangka narkoba yang berhasil diringkus BNNP Bali

DENPASAR, Balitopnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membabat jaringan pengedar ganja dan sabhu-sabhu, dengan total ganja seberat 30 kilogram dan Sabhu 300 gram dalam periode tanggal 1 hingga 10 Maret 2021.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, ada beberapa kelompok yang berhasil diringkus petugas.
Pertama jaringan pengedar ganja di kalangan musisi dan surfing, dengan total berat barang bukti ganja sebesar 30 kilogram.

Pelaku yang diamankan yakni Fredikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer seorang musisi dan Fachri Lailan alias Ncek seorang pelatih surfing.

"Selain mengamankan paket ganja yang dikirim lewat jasa titipan, petugas juga mengamankan satu pohon ganja setinggi 60 cm di rumah Ncek," sebutnya Jumat (26 Maret 2021)

Tersangka selanjutnya adalah jaringan pengedar di kalangan pelancong dengan tersangka Andri Margara Manurung alias Andrew asal Medan yang diamankan di sebuah vila di Canggu Kuta Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 718 gram yang dititipkan lewat paket.

Tersangka berikutnya adalah jaringan Sumatera Utara - Bali yang dikirim lewat jasa penitipan barang. Adapun tersangka yang diamankan yakni Jhon Christian Hasiholan Panggabean seorang pemain surfing, dengan TKP di Seminyak Kuta.

Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.433 gram.

Jaringan selanjutnya yang diamankan yakni Sumut-Banyuwangi dengan tersangka Yulis Siswanto alias Mbing seorang pelukis dan Nur Moch Kosim seorang sopir. Kedua tersangka berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dengan barang bukti ganja seberat 28,854 kilogram.

Sementara jaringan sabhu Banyuwangi - Bali berhasil diamankan tersangka I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci dengan barang bukti sabhu seberat 101,78 gram dan ganja seberat 14,03 gram.

Selanjutnya jaringan Surabaya - Bali diamankan tersangka Monang Simatupang dan Yudhi Harmoko. Keduanya bekerja sebagai sopir, dengan barang bukti yang diamankan sabhu seberat 96,35 gram dan satu plastik klip sabhu seberat 89,71 gram. (gix)


TAGS :

Komentar