Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi Gelar Street Law di SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar

Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi Gelar Street Law di SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar

DENPASAR, Balitopnews.com -Fakultas Hukum Universitas Udayana, Sabtu (6 Januari 2024) menyelenggarakan Street Law kepada siswa sekolah dasar, di SDN 22 Dauh Puri Denpasar. Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi FH UNUD   memberikan penyuluhan hukum bertema "Korupsi" yang merupakan topik penting dan krusial untuk diketahui sejak usia dini.

Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas mahasiswa yang menempuh mata kuliah Klinik Hukum Anti Korupsi. Penyuluhan hukum dilakukan oleh 4 mahasiswa dengan judul materi “Say No To Korupsi” dengan harapan agar anak-anak sekolah dasar mulai sejak dini memahami tindakan korupsi itu tidak baik.

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan pada beberapa kelas di SDN 22 Dauh Puri Denpasar setelah mereka melakukan kegiatan senam pagi.  Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi menyampaikan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para siswa SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar sangat interaktif bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan. Dengan mengadakan pra-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilai korupsi. Hasil test tersebut menunjukan hasil yang signifikan dari 40% tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi menjadi 98% tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilainya.

https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas4280-Mahasiswa-Klinik-Hukum-Anti-Korupsi-Melakukan-Street-Law-di-SD-Negeri-22-Dauh-Puri-Denpasar.html(gix)


TAGS :

Komentar