Bawaslu Tabanan Investigasi Kasus Perusakan APK Caleg Partai Nasdem

  • 25 Januari 2019
  • 13:02 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN
Meskipun syarat laporan pengerusakan Alat Praga Kampanye Partai Nasdem yang berisi foto caleg I Gede Sudiarta di delapan titik tidak lengkap, namun jajaran Bawsalu Tabanan tetap melakukan ivestigasi untuk mengungkap kasus tersebut.
 
 
Hal itu dibuktikan dengan turunya tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Tabanan, pihak kepolisian dan kejaksaan ke lokasi pengerusakan AKP di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Jumat ( 25 Januari 2019).
 
 
 
 
Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada yang ditemui di lokasi  menjelaskan pihaknya di Panwascam ( Panitia Pemilian Kecamatan ) Tabanan menerima laporan dari Partai Nasdem dan pihak caleg I Gede Sudiarta bahwa adanya pengerusakan APK di delapan titik pada Senin ( 21 Januari 2019). Namun laporan tersebut belum dilengkapi dengan syarat formil dan materiil seperti tidak dilengkapi dengan minimal dua saksi. “Kami kemudian menginformasikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan meteriil tersebut,” tandasnya.  Setelah ditunggu dalam tiga hari syarat formil dan materiil tersebut belum juga dilengkapi, maka pihaknya mengambil keputusan untuk melanjutkan penanganan kasus ini. “Semangat kami di Gakkumdu adalah untuk mengungkap kasus ini dan kami tidak diam. Meskipun syarat laporan formil dan materiil nya tidak lengkap kami tetap turun melakukan investigasi,” terangnya.
 
 
Tujuan turun ke lokasi, adalah untuk mengumpulkan bukti bukti baru dan mencari petunjuk serta mencari informasi baru di sekitar lokasi kejadian pemasangan APK.  “Kalau memang nantinya ada bukti baru kita akan tingkatkan penanganannya,” jelas Rumada. Rumada menambahkan,  berdasarkan zona pemasangan APK memang di lokasi pemasangan tersebut adalah zona yang ditentukan untuk pemasangan APK yakni  sekitar 1 kilometer di selatan Kantor Desa Gubug, tepatnya di tikungan jalan utama pertigaan ke Banjar Batusanggiang, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
 
Rumada menegaskan pihaknya memiliki waktu 12 hari melakukan investigasi. Apabila nanti ditemukan bukti-bukti dan petunjuk petunjuk baru, penanganan kasus ini akan ditingkatkanya.
 
 
 
Untuk saat ini katanya, ada tiga laporan  kasus pengerusakan APK yang diterimanya.. Yang pertama  dan kedua APK partai PSI dan Gerindra di Kecamatan Marga, dan yang ketiga APK Nasdem di Kecamatan Tabanan.  (Balitopnews.com / Made Donny )
 

TAGS :

Komentar