BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Kepergok Bawa Narkoba ke Sel Tahanan Polres, IRT  Asal Mengwi Langsung Dibui

Kamis, 20 Juni 2024

BaliTopNews - Journalists never die

TABANAN,Balitopnews.com – Operasi Antik Agung 2024 Polres Tabanan yang digelar selama dua minggu  mulai 31 Mei 2024 – 15 Juni 2024,  berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan menahan sembilan tersangka.

Dari sembilan tersangka, seorang di antaranya perempuan yakni GA  (22). GA yang berasal dari Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung kepergok membawa sabu saat menjenguk suaminya yang ditahan di Mapolres Tabanan pada tanggal.11 Juni 2024.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes, Waka Polres Kompol I Gede Made Surya Atmaja didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata dalam jumpa pers, Kamis (20 Juni 2024) menjelaskan.  Tersangka GA saat membesuk suaminya membawa tas yang saat digeledah di dalamnya berisi satu potongan pipet yang berisi sabu. " Saat  kami kembangkan, barang bukti lainnya berupa satu plastik klip berisi sabu juga ditemukan di rumahnya di Mengwi Tani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” jelas Wakapolres Surya Atmaja.  Tersangka GA akhirnya ditahan di Polres Tabanan menyusul suaminya NGR yang sebelumnya sudah menghuni tahanan Polres Tabanan.

Sementara itu pengungkapan sebelumnya
tanggal 31 Mei 2024  di Desa Sanda dan Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan dengan melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka ST (48), EG (29), NGR (22) dan AGA (24), “Dari para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip sabu seberat 0,33 gram,” jelasnya.

Dari pengembangan penangkapan tersangka tersebut, sehari kemudian berhasil ditangkap tersangka AGS alias DGR (24) di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat. Barang bukti yang diamankan dari tersangka DGR ini berupa dua plastik klip sabu seberat 0,02 gram netto. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat satu UU RI No,35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” ujarnya.

Selanjutnya pada kasus ketiga yang diungkap tanggal 2 Juni 2024 berhasil ditangkap tersangka YG alias CK (24) di Jalan Nuri Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu seberat 77.55 gram netto. Sehari kemudian yakni pada tanggal 3 Juni 2024 berhasil diungkap dua kasus yang terjadi di Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan. Pertama ditangkapnya tersangka SF (30). Dari tersangka SF ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram netto. Kermudian polisi juga berhasil menangkap tersangka KD (31) dengan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,22 gram netto.

" Kami berhasil  mengamankan dua belas paket sabu dengan berat seluruhnya 78,56 gram netto,” tandas Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja. (Md)



 


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler