BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Warning! Penyebaran Narkoba Menyusup ke Banjar-Banjar, Sembilan Tersangka Diringkus, Satu Sedang Hamil Muda

Kamis, 31 Oktober 2024

BaliTopNews - Journalists never die

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam rilis Kasus Naroba dan Curanmor, Kamis ( 31 Oktober 2024).

 

TABANAN, Balitopnews.com - Peredaran Narkoba sudah mulai menyusup ke wilayah banjar - banjar di Kabupaten Tabanan. 

Buktinya, setiap satu bulan Jajaran Satuan  Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil meringkus tersangka Narkoba. Dari sejumlah Tersangka yang berhasil diringkus ada saja Tersangka yang diringkus dari rumahnya yang berasal dari Banjar.

Seperti pengungkapan Kasus Narkoba Selama bulan Sepember - Oktober 2024, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 7 kasus dengan 9 tersangka. Salah satu Tersangka ditangkap di rumahnya di Banjar Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam rilis Kasus Naroba dan Curanmor, Kamis ( 31 Oktober 2024).


Kapolres AKBP Chandra menjelaskan Tersangka KG (21)  diringkus di rumahnya di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan. 

Tersangka KG diringkus pada Senin (7 Oktober 2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu anggota Opsnal Satnarkoba Polres Tabanan melihat tersangka melintas di Gang  menuju rumahnya. Tersangka KG yang telah dipantau gerak geriknya kemudian diberhentikan. Saat itu tersangka KG membawa bungkusan paket berisi Micro Tube. Anggota kemudian memeriksa HP Tersangka KG menemukan alamat terkait narkotika jenis Shabu.Setelah diintrogasi tersangka KG mengakui menyimpan barang berupa paket Shabu di kamar tidurnya. Kemudian dilakukan penggledahan  di kamar tidur tersangka KG . Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket Shabu seberat 13,04 Gram Bruto atau 11,18 Gram Netto. 3 potongan piper plastik, 1 timbangan digital, 1 alat pres plastik, 1 bungkus pipet plastik. "Tersangka kini kami tahan di Mapolres Tabanan," jelas Kapolres seraya menambahkan tersangka melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dikatakan Kapolres, tersangkan lain yang berhasil diringkus yakni MA (35) MS (38). Keduanya diringkus pada Rabu  (4 September 2024) di polinggir jalan Br Lodalang, Desa Kukuh Kecamatan Marga. Dari keduanya berhasil diamankan 3 paket Shabu dengan berat 2,71 Gram Netto. Tersangka WD (39) berhasil diringkus berdasarkan pengembangan penangkapa. MA dan MS yang mengaku mendapatkan Shabu dari WD. Tersangka WD ditangkap di Parkir Minimarket Alfta Mart di Banjar Karangenjung Bakti,Desa Sembung Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 paket Shabu seberat 0,68 Gram Netto. Sementara itu tersangka perempuan SG (39) yang merupakan pacar tersangka WD (39) berhasil diringkus di rumah Kost Prima House di Jalan Arjuna Nomor 4 Bajar Kurubaya Desa Perang Kecamatan Mengi Kabupaten Badung. Dari tersangka SG berhasil diamankan 1paket Shabu berat 0,05 Gram Netto, 1 Butir Extasy Mefrndron Berat 0,43 Gram Netto. Kondisi SG dalam keadaan hamil muda. Tersangka lainya yakni DM umur 21 tahun Mahasiswa. DM diringkus di rumahnya di Banjar Carik Padang Desa Nyambu Kecamatan Kediri. Dari DM berhasil diamankan barang bukti 3 paket Tembakau Gorila dengan berat 2,19.

Dua tersangkan lainya yakni FP (29) dan DA (23). Keduanya diamankan Pada Kamis ( 3 Oktober 2024). FP diamankan di halaman rumah Kost Griya Ananta yang ditempati DA di jalan Jepun Nomor 8 Banjar Tegal Blodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Dari tangan FP berhasil disita 1 Paket Shabu seberat 0,16. Sementara itu dari Kamar Kos DA berhasil diamankan satu buah pipa kaca. DA dan FP mengaku memiliki barang bukti tersebut yang rencananya digunakan bersama. " Total barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 tersangka, Shabu sebanyak 95 paket dengan berat 299,03 Gram Netto, 1 tablet Extasy warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE berat 0,43 Gram Netto dan 1 paket tembakau sintetis seberat 2,19 Gram Netto," pungkas Kapolres Tabanan. (Md)


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler